BREAKING NEWS

Friday, July 12, 2019

MODUS BARU, BEA CUKAI BANDARA SOEKARNO HATTA GAGALKAN 1.856 GRAM SABU DALAM KANCING BAJU



NASIONAL,korantangsel.com- Berbagai cara dilakukan oleh bandar narkotik, demi memuluskan aksinya. Seperti yang diungkap oleh tim gabungan anti narkotik Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotik sebanyak 1.856 gram Methampetamine (sabu) yang disimpan di dalam 998 kancing pakaian tradisional Afrika yang telah dimodifikasi.

 Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Erwin Situmorang mengatakan, barang haram tersebut diselundupkan oleh seorang Warga Negara Republik Benin berinisial HMI (64) pada Senin (22/6/2019). Saat tertangkap, tersangka membawa delapan pakaian tradisional Afrika yang di dalam kacingnya dimasukan hampir dua kilogram  butiran Methampetamine.  


"Sebelumnya, kami sempat curigai tentang bawaan tersangka. Dan setelah melakukan pemeriksaan menggunakan analis X-Ray dan profiling penumpang yanng dilakukan petugas, barulah terlihat apa yang dibawa oleh tersangka," katanya.

Erwin melanjutkan, setelah tersangka HMI tertangkap, petugas berhasil mengamankan WNI berinisial AS (19) yang disuruh oleh tersangka untuk mengambil barang haram tersebut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

(korantangsel.com,dens)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes