NASIONAL, korantangsel.com- Istilah Hate speech memang sudah tidak asing di telinga masyarakat, khususnya para pengguna media sosial. Hate speech sendiri pun, saat ini sudah mulai diatur oleh UU ITE yang berisikan kumpulan-kumpulan kebijakan yang diutarakan pemerintah kepada masyarakat.
Hengki menambahkan, berawal dari patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian, akhirnya polisi menangkap pria berinisial IR, salah satu pilot yang berhasil ditahan karena dugaan kasus ujaran kebencian melalui akun sosial medianya. Dari patroli tersebut, ditemukan terdapat konten di Facebook yang menarasikan tentang upaya-upaya perlawanan terhadap negara. Dimana, konten – konten di dalam akun Facebooknya itu, berisikan ajakan untuk melakukan perlawanan karena ketidak terimaan terhadap keputusan KPU mengenai hasil hitung suara.
"Benar, kami menangkap seorang pilot. Karena, di akun Facebooknya itu terdapat ujaran-ujaran kebencian terhadap KPU dan pemerintahan. Selanjutnya ditanggapi oleh tim Densus 88 bersama Polres Metro Jakarta Barat, dengan langsung menciduk IR di kediamannya yang terletak di Surabaya," kata Hengki.
Hengki menambahkan, maskapai-maskapai yang ada di Indonesia perlu waspada terkait tertangkapnya seorang pilot atas kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang mengarah ke radikalisme melalui media sosial. Karena luapan emosi di akun media sosial, dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminal lainnya yang akan dilakukan seseorang. Apalagi, tahun politik seperti ini, isu-isu mengenai politik akan cepat tersebar luas dan membuat masyarakat terpengaruh sudut pandangnya terhadap pemerintah.
"Bagi para pengguna media sosial, alangkah baiknya ketika menggunakan medsos harus menjjaga etika dalam berkomunikasi. Apalagi, apa yang kita unggah bisa berdampak kepada pembaca, baik secara langsung atau tidak," ucap Hengki.
(korantangsel.com,krisna dika prayoga/Upj ilkom)