"Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan pistol korek api, celurit dan barang hasil rampokan dan uang sebesar Rp 4,6 juta," kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan.
AKBP Ferdy mengatakan berdasarkan interogasi, pelaku sudah melakukannya sebanyak sembilan kali, dengan modus memanfaatkan situasi minimarket yang akan tutup.
Ferdy menambahkan, atas perbuatannya tersebut, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kelapa Dua, dan dijerat dengan Pasal 365 K-U-H Pidana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(korantangsel.com,milhan)