BREAKING NEWS

Saturday, October 6, 2018

DINILAI MELANGGAR UU, KMN DESAK PENGAWAS KETENAGAKERJAAN INVESTIGASI BRI



NASIONAL,korantangsel.com - Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Konfederasi Mahasiswa Nusantara menggelar konsolidasi gerakan, yang menuntut PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk agar melakukan evaluasi terhadap seluruh kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja BRI yang secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan. Pasalnya, mereka menilai terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan BRI terhadap sejumlah pekerjanya.

Rizky Al-Farizy, Kordinator Aksi mengatakan BRI telah melakukan pelanggaran berat, karena pengangkatan pekerja seperti teller dan customer service melalui sistem outsorcing. Padahal secara tegas ini bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh karena dua pekerjaan tersebut adalah jenis pekerjaan pokok berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13.25/PBI/2011, maka untuk pengangkatan pekerja tidak boleh melalui outsorcing.

“Kami tentunya akan menyurati Kemenaker RI dalam hal ini Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan seluruh perangkat pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyampaikan persoalan ini, namun apabila tak ditanggapi, kami akan menggelar demo besar-besaran untuk menuntut persoalan ini harus diselesaikan” tutup rizky.

Sementara itu, Ahmad Natonis, Ketua Bidang Advokasi KMN menambahkan seharusnya kontrak kerja teller dan customer service tidak boleh menggunakan PKWT, tetapi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Namun kenyataannya, kami menemukan BRI masih menggunakan PKWT  tetap berdasarkan PKWTT sebagaimana yang terjadi di Kantor Cabang BRI S.Parman Jakarta Barat. 

"Jelas ini melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mirisnya kita menemukan ada pekerja BRI yang telah bekerja selama tujuh tahun secara terus menerus, namun tak pernah diangkat sebagai pegawai tetap,” kata ahmad.

Dihubungi secara terpisah, Aldy Surya Kusumah SH, Praktisi Hukum Bidang Korporasi menuturkan sebenarnya, status hubungan kerja antara pihak perusahaan dan pekerja harus berkorelasi dengan jenis pekerjaannya. Apabila pekerjaan yang diperjanjikan itu bersifat sementara, maka status hubungan kerjanya adalah PKWT. Namun apabila jenis pekerjaannya itu bersifat tetap, maka seharusnya status hubungan kerjanya itu PKWTT.

"Itu jelas secara tegas di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan," ucapnya.

Lebih lanjut Aldy menambahkan, dasar hukum mengenai PKWT sudah tertuang jelas dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dalam Pasal 59 ayat (1) dan dapat di perpanjang maksimal 1 x (1 tahun) di Pasal 59 (3), selain aturan tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmenakertrans 100/2004) bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

Artinya, PKWT diberikan kepada pekerja oleh pengusaha dalam pekerjaan yang dapat di selesaikan dalam waktu tertentu, dan bukan menjadi pekerjaan pokok yang harus di kerjakan terus menerus. Sementara untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) diberikan kepada pekerja oleh pengusaha, dengan asumsi pekerjaan yang dilakukan tidak dapat dipastikan akan selesai kapan dan ini dalam kata sederhana nya adalah pekerjaan pokok dan status pekerja adalah pekerja tetap.


(korantangsel.com,dini)









Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes