BREAKING NEWS

Thursday, October 25, 2018

BEA CUKAI TANGSEL AMANKAN RIBUAN ROKOK TANPA PITA CUKAI

bea cukai
TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Sebanyak 208.800 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga jenis rokok yang berbeda, berhasil diamankan oleh Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Rabu (24/10). 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Tangerang, Aris Sudarminto mengatakan penyelundupan 52 bal dan lima slop rokok tanpa pita ini, terungkap saat berada di Jalan Jati Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan saat melintas dengan menggunakan mini bus.

Aris menambahkan, rokok ilegal tersebut memiliki merek Gudang Ganam berbungkus hitam dan putih, serta merek Rolling. "Kita menduga kalau rokok ini berasal dari industri rumahan di wilayah Bogor, dan akan di distribusikan ke pasar tradisional dan pedagang eceran di Tangsel," katanya.

Tak hanya itu, Aris mengungkapkan pelaku bernama Harwono dengan jelas melakukan tindak pidana di bidang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai Iainnya.

Sementara itu, Bima Suprayoga, Kajari Tangerang Selatan mengungkapkan atas tindak pidananya iti, negara mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta. Dan pelaku dijerat Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

(korantangsel.com,milhan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes