Korantangsel.com -(Kota Tangerang) Ricky Umar selaku Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, mempertegas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis. Pasalnya, hal itu sangat mencederai profesi ASN sebagai pihak yang netral dan profesional.
Ketua DPD KAI Banten, Ricky Umar. SH. MM, menegaskan,” jika ada ASN terlibat atau menjadi tim sukses pasangan calon akan dikenakan sanksi pasal 494 undang-undang Pemilu, dan dilaporkan ke Panwaslu atau Bawaslu, kemudian diteruskan ke Gakumdu, dapat dikenakan sanksi administrasi dan pelanggaran Undang-undang Pemilu hal mana sudah ditegaskan kembali oleh Presiden, Menko Poluhukam, Mendagri dan Kapolri, sebab ASN harus netral serta wajib mengikuti aturan,” tegasnya saat diwawancara lewat telephon oleh awak media Korantangsel.com (26/06).
Ricky Umar pun mengatakan, “undang-undang pemilihan umum telah mengatur bahwa ASN yang ikut menjadi tim sukses akan di jerat sanksi penjara 6 bulan dan uang senilai Rp 5.000.000. karena posisi ASN dalam undang-undang sudah sangat jelas, yakni mengambil posisi netral,” ungkapnya.
“adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat,” tutupnya.