BREAKING NEWS

Saturday, January 6, 2018

RATUSAN KADES DAN YUSRIL IHZA MAHENDRA, GUGAT JUDICAL REVIEW KE MA


NASIONAL,korantangsel.com- Terkait pasal-pasal yang dinilai kontra produktif terhadap pemerintahan desa, ratusan kepala desa (Kades) yang terdiri dari 19 Kabupaten dan Provinsi dari pelosok negeri, seperti Aceh Lebak, Sumut, Kendal, Serang, Indramayu, Sulsel, Tangerang, Pandeglang, dan Bandung yang didukung penuh oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara Indonesia, dan Ketua Umum Parade Nusantara Ascociated, Kepala Tata Hukum APDESI dan PDDI melakukan penandatanganan Kuasa Hukum dari Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dalam rangka gugatan Judical Review ke Makamah Agung dan Makamah Konstitusi, tepatnya di Gedung BPN2TKI, Selapajang, Kecamatan Neglasari, kemarin.
Ketua Umum Parade Nusantara Ascociated, Kepala Tata Hukum APDESI dan PDDI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan penandatangan kuasa hukum ini bertujuan untuk ujian materil Undang-Undang Desa dan Peraturan KPU tentang syarat-syarat calon legislatif yang melibatkan Kepala Desa dan perangkat Desa.
Ia menambahkan, selama ini kepala desa dan perangkat desa merasa bahwa hak-hak mereka terhambat oleh peraturan KPU dan juga Undang-Undang Desa, yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Kabupaten, Provinsi, DPRRI maupun DPD. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, padahal itu sebenarnya tidak ada di dalam Undang-Undang, melainkan ada di dalam peraturan KPU.
Lanjut Yusril, karena itu kami menelaah semua ini dan secara informal juga bicara dengan teman-teman di KPU untuk diuji, baik undang-undang desa maupun peraturan KPU-nya ke Mahkamah Agung.
“Kami berharap, dengan cara
menguji ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, apa yang diharapkan oleh kepala desa dan perangkat desa dapat dikabulkan, sehingga mereka dapat menjadi caleg baik DPRD, DPRRI, maupun DPD tanpa harus mengundurkan diri sebagai kepala desa (Kades) tapi cukup minta cuti selama beberapa lamanya,” ucapnya.
Nantinya setelah tanda tangan telah dikuasai, dalam seminggu ini sudah bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan kami sudah pelajari beberapa hari yang lalu, memang ada pasal-pasal yang perlu dikoreksi dan cara damai ini-lah yang ditemukan,” imbuhnya.
(korantangsel.com,dini)
  

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes