Pengambilan Sumpah atau
janji para Advokat ini telah melewati persyaratan yang sangat ketat sesuai
pasal 4 UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Perjuangan Para advokat yang
telah dilantik dan disumpah tersebut tidaklah mudah yakni mengorbankan waktu,
pikiran, biaya dan tenaga yang tidak sedikit untuk menjadi Advokat yang dikenal
sebagai profesi yang mulia atau officium
nobile.
Pelantikan dan
pengambilan sumpah atau janji para advokat di Pengadilan Tinggi Banten tersebut
tidak terlepas dari tangan dingin dan peran sosok sang Ketua Advokat dewan
pimpinan daerah kongres advokat indonesia provinsi banten Adv. Toni Sastra Jaya,
SH., MH., CIL mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah dilantik dan
disumpah di pengadilan tinggi banten, beliau mengungkapkan sangat bangga dan
terharu dengan perjuangan mereka yang ingin menjadi pembela, penegak hukum dan
pembela masyarakat yang membutuhkan secara profesional, ungkapnya."
(korantangsel.com, mulyadi)