BREAKING NEWS

Thursday, January 25, 2018

51 ADVOKAT DI SUMPAH OLEH KAI BANTEN

NASIONAL,korantangsel.com- Sebanyak 51 orang telah dinyatakan sah menjadi advokat atau yang lebih dikenal sebagai “Pengacara” setelah mengucapkan Sumpah atau Janji Advokat yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten di Pengadilan Tinggi Banten, (25/1).


Pengambilan Sumpah atau janji para Advokat ini telah melewati persyaratan yang sangat ketat sesuai pasal 4 UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Perjuangan Para advokat yang telah dilantik dan disumpah tersebut tidaklah mudah yakni mengorbankan waktu, pikiran, biaya dan tenaga yang tidak sedikit untuk menjadi Advokat yang dikenal sebagai profesi yang mulia atau officium nobile.

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji para advokat di Pengadilan Tinggi Banten tersebut tidak terlepas dari tangan dingin dan peran sosok sang Ketua Advokat dewan pimpinan daerah kongres advokat indonesia provinsi banten Adv. Toni Sastra Jaya, SH., MH., CIL mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah dilantik dan disumpah di pengadilan tinggi banten, beliau mengungkapkan sangat bangga dan terharu dengan perjuangan mereka yang ingin menjadi pembela, penegak hukum dan pembela masyarakat yang membutuhkan secara profesional, ungkapnya."


(korantangsel.com, mulyadi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes