BREAKING NEWS

Tuesday, November 28, 2017

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK, TANGSEL AKAN TERBITKAN KIA




TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 terkait perlindungan anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA).


“Sejauh ini, kita masih melakukan sosialisasi ke perwakilan sekolah, kelurahan, kecamatan dan PKK, serta rumah sakit yang ada di Tangsel,” kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat memberikan sosialiasi.

Airin mengatakan, kepemilikan Kartu Identitas Anak ini, nantinya akan menjamin hak keperdataan terhadap anak dalam rangka untuk mengurus hak dan kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia. “Tak hanya memiliki akte, anak di Tangsel juga harus punya KIA,” ujarnya.



(korantangsel.com,dini)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes