TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 Tahun 2016 terkait perlindungan anak yang lahir di Negara
Kesatuan Republik Indonesia, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Sejauh ini, kita masih melakukan sosialisasi ke
perwakilan sekolah, kelurahan, kecamatan dan PKK, serta rumah sakit yang ada di
Tangsel,” kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat memberikan sosialiasi.
Airin mengatakan, kepemilikan Kartu Identitas Anak ini, nantinya
akan menjamin hak keperdataan terhadap anak dalam rangka untuk mengurus hak dan
kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia. “Tak hanya memiliki akte, anak di
Tangsel juga harus punya KIA,” ujarnya.
(korantangsel.com,dini)