BREAKING NEWS

Wednesday, November 29, 2017

DIJADIKAN TEMPAT PROSTITUSI, CIPUTRI KAFE DISEGEL



TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Diduga dijadikan tempat prostitusi dan tempat minuman keras, Ciputri Kafe yang berada di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, Tangsel, kemarin, disegel.  

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengungkapkan dari aksi petugas yang datang secara tiba-tiba, petugas berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu, dan ratusan botol miras berbagai merek. Tak hanya itu, pemilik usaha pun tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan.

"Kafe tersebut sudah melanggar Perda No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yakni Perda No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggarakan Pariwisata, dan Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha," ucapnya.

(korantangsel.com,milhan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes