NASIONAL,
korantangsel.com- Sidang Kepala Desa Kampung Cibogo Kecamatan Cisauk yang
dianggap korupsi karena telah menerima transfer uang melalui nomor rekening
istrinya, hal tersebut sudah dikuasakan kepada kantor hukum Tosa dan partner,
pengajuan Peradilan pada 27 Oktober diundur menjadi tujuh November dengan
alasan tidak hadirnya lawan, dari tanggal tersebut diundur lagi dengan alasan
jaksa belum siap.
Kuasa
hukum menegaskan "Hari ini sudah persidangan kesaksian saya tetap
menanyakan undang-undang pasal 82, bahwa peradilan itu batas maximal tujuh hari
kerja dari dimulainya persidangan, tetapi pelaksanaannya di pengadilan negeri
Tangerang ini, hakim lebih dari dari tujuh hari bahkan 10 hari, menurut saya
majelis hakim sudah melanggar kaidah hukum", kata Tosa dan partner.
Saya
berharap “pengadilan negeri, atau majelis hakim yang memeriksa kasus ini,
ikutilah peraturan hukum yang ada, ikutilah acara pidana, bahwa pradilan itu
batas maximal tujuh hari sudah putus, ini sudah 10 hari masih keterangan saksi,
besok keterangan saksi lagi, artinya masih tiga atau empat hari lagi, menurut
saya sudah terlalu lama, dan ditunda-tunda kita tidak tau maksud dan tujuannya
mengapa, maksud dan tujuan lain kita
tidak tahu, dan lebih menyakitkan, pemohon, dan kuasa kami, bahwa kemarin
setelah sidang, jaksa-jaksa di panggil oleh hakim dan diajarkan, “seharusnya
membuat bukti dikantor pos”, itu menurut saya sudah tidak netral, dan
seharusnya pihak hakim netral, terhadap kami pihak pemohon dan termohon
dikejaksaan Tigaraksa”, tambahnya.
Kasus
korupsi yang dilakukan Kepala Desa Cibogo, saksi ahli pun menjelaskan
"Menurutnya, praperadilan tersebut batas waktunya adalah paling lama tujuh
hari sudah diputus sesuai hokum, secara pidana tidak bisa lebih dari tujuh hari
keputusannya, dan Kepala Desa bukanlah pejabat negara, penyelenggara
negara atau pegawai negri sipil, tidak bisa dikatagorikan penerimaan uang
tersebut, dianggap tindak pidana koropsi, dan apabila unsur pidananya
tidak ada maka tidak bisa di jadikan tersangka", jelas Alfitra saat
diruang siding dan dihadapan hakim.
(korantangsel.com/dadi)