BREAKING NEWS

Wednesday, November 8, 2017

BOBROKNYA PENGADILAN, HAKIM MENGULUR-NGULUR SIDANG

NASIONAL, korantangsel.com- Sidang Kepala Desa Kampung Cibogo Kecamatan Cisauk yang dianggap korupsi karena telah menerima transfer uang melalui nomor rekening istrinya, hal tersebut sudah dikuasakan kepada kantor hukum Tosa dan partner, pengajuan Peradilan pada 27 Oktober diundur menjadi tujuh November dengan alasan tidak hadirnya lawan, dari tanggal tersebut diundur lagi dengan alasan jaksa belum siap.

Kuasa hukum menegaskan "Hari ini sudah persidangan kesaksian saya tetap menanyakan undang-undang pasal 82, bahwa peradilan itu batas maximal tujuh hari kerja dari dimulainya persidangan, tetapi pelaksanaannya di pengadilan negeri Tangerang ini, hakim lebih dari dari tujuh hari bahkan 10 hari, menurut saya majelis hakim sudah melanggar kaidah hukum", kata Tosa dan partner. 

Saya berharap “pengadilan negeri, atau majelis hakim yang memeriksa kasus ini, ikutilah peraturan hukum yang ada, ikutilah acara pidana, bahwa pradilan itu batas maximal tujuh hari sudah putus, ini sudah 10 hari masih keterangan saksi, besok keterangan saksi lagi, artinya masih tiga atau empat hari lagi, menurut saya sudah terlalu lama, dan ditunda-tunda kita tidak tau maksud dan tujuannya mengapa,  maksud dan tujuan lain kita tidak tahu, dan lebih menyakitkan, pemohon, dan kuasa kami, bahwa kemarin setelah sidang, jaksa-jaksa di panggil oleh hakim dan diajarkan, “seharusnya membuat bukti dikantor pos”, itu menurut saya sudah tidak netral, dan seharusnya pihak hakim netral, terhadap kami pihak pemohon dan termohon  dikejaksaan Tigaraksa”, tambahnya.

Kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Cibogo, saksi ahli pun menjelaskan "Menurutnya, praperadilan tersebut batas waktunya adalah paling lama tujuh hari sudah diputus sesuai hokum, secara pidana tidak bisa lebih dari tujuh hari keputusannya, dan Kepala Desa  bukanlah pejabat negara, penyelenggara negara atau pegawai negri sipil, tidak bisa dikatagorikan penerimaan uang tersebut, dianggap tindak pidana koropsi, dan apabila unsur pidananya tidak ada maka tidak bisa di jadikan tersangka", jelas Alfitra saat diruang siding dan dihadapan hakim.        (korantangsel.com/dadi) 


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes