TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Berniat ingin melakukan aksi tawuran, sebanyak
83 pelajar dari Sekolah SMK Kharisma Wita Sawangan Depok dan beberapa
sekolah lainnya, berhasil diamankan petugas kepolisian di depan Kantor Samsat
Ciputat, Jalan RE Martadinata, Ciputat Tangsel.
Para pelajar yang masih berusia belasan tahun tersebut mulanya datang dari arah
Sawangan dengan menumpang mobil pickup dan beberapa sepeda motor menuju ke arah
pasar Ciputat.
Namun oleh warga yang melihat kerumunan pelajar tersebut, kemudian dilakukan
tindakan pencegahan dengan mengarahkan rombongan tersebut ke halaman kantor
Samsat Ciputat dan kemudian dilakukan penahanan oleh petugas kepolisian.
“Ada 83 pelajar yang diamankan, dengan barang bukti 25 bilah clurit,” ungkap
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.
Para pelajar yang berhasil diamankan tersebut, kemudian dibawa menggunakan
kendaraan aparat ke Mapolres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Tangsel menyebutkan terdapat 18
orang siswa yang kedapatan membawa senjata tajam, dan telah dilakukan penahanan
terhadap ke 18 orang pelajar tersebut.
“Kita kenakan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan
senjata tajam dengan ancaman hukuman sampe 10 tahun penjara” kata Kasat Reskrim
Selain berhasil mengamankan barang bukti 25 bilah clurit, Polisi juga menyita
lima buah bendera bertuliskan “Kharisma Wita King of Cinangka” dan dua sepeda
motor yang digunakan.
“Kita lakukan klarifikasi dan pemberitahuan kepada Sekolah asal pelajar
tersebut, juga berkoordinasi dengan Bapas sebagai kelengkapan Ber-acara anak,”
pungkas Kasat Reskrim.
(korantangsel.com,milhan)