TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Sedikitnya 20 ribu
petasan berbagai jenis siap edar, berhasil diamankan Polres Metro Tangerang
Selatan (Tangsel) dari industri rumahan petasan di Kampung Cijantra,
Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Waka Polres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan produksi petasan. Namun saat penangkapan, pelaku tidam ada di tempat dan polisi hanya menemukan alat-alat pembuatan petasan dan bahan-bahannya.
"Bisnis pembuatan petasan, memang ramai saat bulan
ramadhan. Dan Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah 187 KUHP ayat 1, ancaman
hukuman 8 tahun maksimal,” katanya.
(korantangsel.com,mulyadi)