BREAKING NEWS

Saturday, April 15, 2017

SATGAS SABER PUNGLI DI KABUPATEN TANGERANG, BELUM MEMILIKI SARANA PRASARANA

satgas (ransel-sumber)
NASIONAL,korantangsel.com- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia cabang Tangerang, yang dikenal dengan sebutan DPC PERMAHI TANGERANG, bersama-sama LBH SITUMEANG beraudiensi dengan Wakapolres Kota Tangerang membahas terkait Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Ketua Umum DPC PERMAHI TANGERANG, Mareti Waruwu mengatakan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli yang di bentuk berdasarkan Perpres No. 87/2016 dalam pelaksanaannya dirasa belum memberikan dampak yang signifikan, khususnya dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di Kabupaten Tangerang, mana faktanya masih terdapat beberapa instansi-instansi Pemerintah Daerah yang melakukan pungutan-pungutan yang sifatnya melanggar hukum.

Menurut Mareti, Satgas Saber Pungli yang telah dibentuk dianggap belum berpihak kepada masyarakat bawah, khususnya dalam bidang birokrasi di Kabupaten Tangerang. Kenyataannya anggota masyarakat sama sekali tidak mengetahui mekanisme dan teknis pelaporan pada Satgas Saber Pungli. Ujar Mareti.

"Faktanya sekarang ini kan Satgas Saber Pungli Kabupaten Tangerang belum intens melakukan tindakan-tindakan preventif untuk memberantas Pungutan Liar, baik itu yang terjadi di intansi-intansi maupun SKPD yang berada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang." Lanjut Mareti.

Ketika audiensi Wakapolres Kota Tangerang, Ma'mun, SIK., MIK., Selaku Ketua Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tangerang mengakui akan hal demikian. Mana sampai dengan saat ini Satgas Saber Pungli Kabupaten Tangerang belum memiliki call center ataupun sarana prasana untuk pelaporan.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 3 Perpres No. 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli, disebutkan bahwa satgas saber pungli menyelengarakan fungsi:
a. Intelijen;
b. Pencegahan;
c. Penindakan; dan
d. Yustisi.

"Itu semua belum berjalan maksimal dilihat saat Wakapolres memaparkan, kendala-kendala dalam pelaksanaanya. ," ujar Mareti.

Lanjut, Irwan Bani dari LBH SITUMEANG mengungkapkan: SATGAS PUNGLI di Kabupaten Tangerang harus lebih giat mensosialisasikan fungsi, peran demi pencegahan terjadinya pungli di kab. Tangerang. Karena pungli adalah penyakit cikal bakal terjadinya kejahatan korupsi.

(korantangsel.com, sumber)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes