TANGERANG SELATAN,korantangsel.com-
Dalam seminar nasional yang bertajuk polemik pemberhentian
sementara Kepala Daerah terhadap jabatan kepala daerah yang berstatus
tersangka di kampus Muhammadiyah Jakarta, Prof Romly mengatakan dengan
penundaan sidang dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok, tidak ada
masalah karena itu hak dari majelis setelah menanyakan kepada Jaksa Penunut Umum,
tetapi yang jadi masalah dengan adanya surat dari Kapolda Metro Jaya dengan
alasan keamanan.
Dengan ditunda sidang penistaan agama ini jadwal hakim lebih singkat dalam persidangan dan yang terpenting apa putusan Majelis Hakim nanti.
Saat ini Ahok di mata Romli telah memenuhi unsur dan harus segera di hukum. Sidang ke 18 perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa pagi yang mengagendakan pembacaan tuntutan akhirnya ditunda, setelah JPU beralasan berkas tuntutan belum selasai, sidang akan dilanjutkan pada hari kamis 20 April 2017 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.