BREAKING NEWS

Saturday, April 15, 2017

PAKAR HUKUM PIDANA SESALKAN PENUNDAAN SIDANG AHOK

ahok (ransel-sumber)
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Dalam seminar nasional yang bertajuk polemik pemberhentian sementara Kepala Daerah  terhadap jabatan kepala daerah yang berstatus tersangka di kampus Muhammadiyah Jakarta, Prof Romly mengatakan dengan penundaan sidang dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok, tidak ada masalah karena itu hak dari majelis setelah menanyakan kepada Jaksa Penunut Umum, tetapi yang jadi masalah dengan adanya surat dari Kapolda Metro Jaya dengan alasan keamanan.

Dengan ditunda sidang penistaan agama ini jadwal hakim lebih singkat dalam persidangan dan yang terpenting apa putusan Majelis Hakim nanti.

Saat ini Ahok di mata Romli telah memenuhi unsur dan harus segera di hukum. Sidang ke 18 perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa pagi yang mengagendakan pembacaan tuntutan akhirnya ditunda, setelah JPU beralasan berkas tuntutan belum selasai, sidang akan dilanjutkan pada hari kamis 20 April 2017 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

(korantangsel.com, baihaqi)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes