NASIONAL,korantangsel.com- Anggota
Reskrim Kepolisian Sektor Teluk Naga Resort Metro Tangerang Kota berhasil
menangkap para pelaku kejahatan yang bermodus ganjal ATM. Di halaman
parkiran Bank BRI di jalan Kampung
Melayu, Desa Kampung Melayu Timur, Teluk Naga Tangerang (31/3).
Para
pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari satpam BRI yang sedang bertugas
melihat gerak gerik dua pelaku yang mencurigakan sebagai pembobol ATM, dan tak lama setelah mendapat laporan,
anggota Reskrim dan Bhabinkabtibmas Polsek Teluk Naga yang saat itu sedang
piket, langsungh bergegas kelokasi , dan melihat dua pelaku selesai mengambil
uang.
Melihat
kedatangan Polisi para pelaku yang berinisial AS dan HQ bergegas melarikan
diri, dari pihak kepolisian segera
melakukan pengejaran dan salah satu pelaku yaitu HQ berhasil diamankan, namun
AS berusaha kabur sehingga Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara
sebanyak dua kali, namun peringatan tersebut tidak di hiraukan, dengan terpaksa
Polisi mengarahkan senjatanya kearah pelaku dan mengenai kaki sebelah kanannya.
Pihak
kepolisian berhasil menyita barang bukti yaitu satu unit mobil Avanza type G
warna hitam metalik, puluhan kartu ATM dari berbagai Bank, uang tunai Rp
6.200.000, puluhan tusuk gigi, dan satu buah pisau cuter.
Beberapa
penjelasan yang di sampaikan oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin
Kurniawan, yang di dampingi Kasubbag Humas Kompol Triyani dan Kapolsek Teluk
Naga AKP Arif Oktora, “Selama satu tahun beroperasi, pelaku telah meresahkan
warga Teluk Naga dan Neglasari Tangerang, yang mengambil uang melalui ATM,
dengan modus mengganjal ATM dengan tusuk gigi, supaya para nasabah, yang
menarik uang melalui ATM, tidak bisa karena terganjal , disaat itulah para
pelaku masuk dan berpura-pura menawarkan bantuan, dan disaat itu pelaku meminta
karu ATM korban untuk di tukar dengan ATM pelaku yang sudah tidak berfungsi, lalu pelaku AS
meninggalkan tempat ATM sedangkan HQ yang berada di belakang korban melihat
kode pin ATM yang dimasukan korban, lalu
HQ mengirim kode Pin tersebut ke AS melalui SMS, kemudian AS langsung menguras
uang korban di ATM yang lain”. Tegasnya pada saat melakukan rilis di Mapolres
Metro Tangerang Kota.
“Berdasarkan
Pasal 363 tentang pencurian, para pelaku ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”.tambahnya.
(korantangsel.com, mulyadi)