BREAKING NEWS

Friday, April 7, 2017

PELAKU GANJAL ATM DI JERAT POLISI

ganjel atm (ransel-sumber)
NASIONAL,korantangsel.com- Anggota Reskrim Kepolisian Sektor Teluk Naga Resort Metro Tangerang Kota berhasil menangkap para pelaku kejahatan yang bermodus ganjal ATM. Di halaman parkiran  Bank BRI di jalan Kampung Melayu, Desa Kampung Melayu Timur, Teluk Naga Tangerang (31/3).

Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari satpam BRI yang sedang bertugas melihat gerak gerik dua pelaku yang mencurigakan sebagai pembobol  ATM, dan tak lama setelah mendapat laporan, anggota Reskrim dan Bhabinkabtibmas Polsek Teluk Naga yang saat itu sedang piket, langsungh bergegas kelokasi , dan melihat dua pelaku selesai mengambil uang.

Melihat kedatangan Polisi para pelaku yang berinisial AS dan HQ bergegas melarikan diri, dari pihak kepolisian  segera melakukan pengejaran dan salah satu pelaku yaitu HQ berhasil diamankan, namun AS berusaha kabur sehingga Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun peringatan tersebut tidak di hiraukan, dengan terpaksa Polisi mengarahkan senjatanya kearah pelaku dan mengenai kaki sebelah kanannya.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yaitu satu unit mobil Avanza type G warna hitam metalik, puluhan kartu ATM dari berbagai Bank, uang tunai Rp 6.200.000, puluhan tusuk gigi, dan satu buah pisau cuter.

Beberapa penjelasan yang di sampaikan oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, yang di dampingi Kasubbag Humas Kompol Triyani dan Kapolsek Teluk Naga AKP Arif Oktora, “Selama satu tahun beroperasi, pelaku telah meresahkan warga Teluk Naga dan Neglasari Tangerang, yang mengambil uang melalui ATM, dengan modus mengganjal ATM dengan tusuk gigi, supaya para nasabah, yang menarik uang melalui ATM, tidak bisa karena terganjal , disaat itulah para pelaku masuk dan berpura-pura menawarkan bantuan, dan disaat itu pelaku meminta karu ATM korban untuk di tukar dengan ATM pelaku yang  sudah tidak berfungsi, lalu pelaku AS meninggalkan tempat ATM sedangkan HQ yang berada di belakang korban melihat kode pin ATM  yang dimasukan korban, lalu HQ mengirim kode Pin tersebut ke AS melalui SMS, kemudian AS langsung menguras uang korban di ATM yang lain”. Tegasnya pada saat melakukan rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Berdasarkan Pasal 363 tentang pencurian, para pelaku ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”.tambahnya.

(korantangsel.com, mulyadi)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes