BREAKING NEWS

Monday, March 20, 2017

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN BAYI OLEH IBU KANDUNG DI BUANG KE TONG SAMPAH

bayi dibuang (sumber)
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Guna melengkapi data dan berkas kasus pembunuhan bayi yang sebelum nya di aniaya sehingga tewas dan buang ke tempat sampah yang di lakukan oleh ibu kandungnya dan saat ini telah di tetapkan tersangka. Akhir nya polisi menggelar rekontruksi kasus pebunuhan bayi yang baru lahir, yang terjadi di Perumahan Regency Melati Mas Blok E 12, Jelupang, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Banten.

Dalam rekontruksi pembunuhan bayi kali ini sebanyak 22 adegan dilakukan guna melengkapi penyidikan kepolisian. Dalam rekontruksi ibu bayi terlihat melakukan pembunuhan dengan cara keji yakni 10 kali menyiram air dan 3 kali memukul kepala bayi dengan menggunakan gayung, usai dibunuh bayi langsung dibuang di tempat sampah yang terletak di depan rumah tetangga majikan.

Ajun Komisaris Polisi  Alexander Yuriko, menjelaskan pembunuhan bayi kali ini bermotif untuk menghilangkan jejak janin yang dikandung oleh tersangka dengan cara dibunuh. “tersangka mengaku pada majikannya bahwa perut yang membesar karena sakit, sementara terkait adanya dugaan tersangka lain kami terus menggali penyidikan selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Mapolres Kota Tangsel

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat oleh pasal pasal 80 ayat 3 u ri no 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(korantangsel.com, baihaqi)



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes