NASIONAL,korantangsel.com- Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
mengamankan WNA ilegal, diduga mereka adalah sindikat pelaku kriminal dan harus
dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,
Kaharuddin mengatakan penangkapan WNA kali ini, 10 diantaranya terpaksa harus
menjalani proses hukum dikarenakan kedapatan menggunakan paspor India
palsu.
"Sejak Januari hingga Maret 2017, sebanyak 192
WNA telah diamankan petugas Imigrasi," katanya.
Ia menambahkan, meskipun mereka telah memenuhi
kelengkapan dokumen, tak jarang saat melakukan wawancara, mereka tidak bisa
menjelaskan tujuan datang ke Indonesia,ditambah tidak membawa uang yang cukup
banyak sebagai bekal hidup.
Ia menjelaskan, kebanyakan WNA dengan kasus
tersebut berasal dari Tiongkok, Nepal, Australia serta
Bangladesh. “Kami juga tengah mendalami kasus sepuluh WNA asal
Maroko, Afganistan dan Palestina. Karena masuk ke Indonesia menggunakan paspor
palsu atau dipalsukan negara tertentu,” tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan , petugas Imigrasi akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap masuknya WNA, terutama dari 164 negara yang mendapatkan program bebas visa dari pemerintah.
Sebagai bentuk pencegahan , petugas Imigrasi akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap masuknya WNA, terutama dari 164 negara yang mendapatkan program bebas visa dari pemerintah.
(korantangsel.com, tommy)