BREAKING NEWS

Monday, March 27, 2017

PEREBUTAN LAHAN ANTARA WARGA DAN PENGEMBANG

srobot tanah (ransel-mulyadi)
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Perebutan lahan tanah seluas 1360 Meter persegi antara Pengembang dan pemilik, yang diduga adanya pemelsuan data, sertifikat yang berlokasi di Jalan raya Pondok Aren, di Rawa Gledek Rt 03/01 Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

Dimana saat ini lahan tersebut  menjadi saling adu kepemilikan, karena memiliki data yang double antar pengembang dan warga atas nama Haji Salman Alfarisi.
Saat ditemui awak media Haji Salman mengatakan “Lahan dengan luas 1360 Meter persegi ini yang sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) Nomor 103/2009 sudah saya beli pada Tahun 2009. Dimana setelah saya beli ternyata ada yang ingin mengajukan untuk pembuatan sertifikat tanah ini atas nama sairi setelah itu timbulah serifikat, setelah kita cek kebenarannya bahwa milik saya ini adalah palsu, sedangkan sertifikat atas nama Sairi yang asli, sehingga  menjual lahan tersebut kepada pengembang yaitu Bintaro. Dengan adanya kejadian ini kami akan terus menempuh sampai benar dan siapa pemilik sebenarnya, selain itu, dia juga menegaskan bahwa saya lah pemilik yang sah atas lahan tanah tersebut.” katanya saat di wawancarai awak media.

Selaku kuasa hukumnya Haji Salman Alfarisi, menegaskan “Saya selaku kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak atas clien kami dan atas dasar hukum yang kuat dan juga sesuai dengan surat girik dan Akte Jual Beli (AJB), Nomor 103/2009 yang ada di lurah yang masih atas nama Haji Salman Alfarisi. Dan proses pemindah tanganan tanah ini kepada pengembang itu, dilakukan dengan tidak benar dan tidak sesuai  dengan prosedur hukum, yang mana client kami mempercayakan kepada seseorang untuk mengurus AJB menjadi sertifikat,” jelas Isran dengan tegas.


Selang beberapa tahun kemudian dari hasil AJB yang di proses tadi timbul sertifikat untuk meyakinkan client kami, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata sertifikat itu palsu, berarti AJB  yang diberikan kepada orang kepercayaan itu, telah dijual kepada pengembang yaitu Bintaro dengan harga Rp 500.000.000 tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bukan hanya itu saat di kroscek AJB tersebut ternyata telah dibuat sendiri oleh orang yang di percayakan tanpa ada tanda tangan dan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya yaitu Haji Salman Alfarisi. Untuk upaya yang kami lakukan sementara ini adalah pelaporan ke Mabes Polri terhadap orang tersebut yang berinisial Daeng.M.

Hari ini kami telah melakukan penguasaan fisik dengan cara melakukan pagar tembok berlin/panel, ini merupakan wujud konsisten kami dalam mengawal proses hukum untuk mendapatkan hak nya. Tambahnya.

(korantangsel.com, mulyadi)



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes