TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Perebutan lahan tanah seluas 1360 Meter
persegi antara Pengembang dan pemilik, yang diduga adanya pemelsuan data,
sertifikat yang berlokasi di Jalan raya Pondok Aren, di Rawa Gledek Rt 03/01
Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Dimana
saat ini lahan tersebut menjadi saling
adu kepemilikan, karena memiliki data yang double antar pengembang dan warga
atas nama Haji Salman Alfarisi.
Saat
ditemui awak media Haji Salman mengatakan “Lahan dengan luas 1360 Meter persegi
ini yang sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) Nomor 103/2009 sudah saya beli pada
Tahun 2009. Dimana setelah saya beli ternyata ada yang ingin mengajukan untuk
pembuatan sertifikat tanah ini atas nama sairi setelah itu timbulah serifikat,
setelah kita cek kebenarannya bahwa milik saya ini adalah palsu, sedangkan
sertifikat atas nama Sairi yang asli, sehingga
menjual lahan tersebut kepada pengembang yaitu Bintaro. Dengan adanya
kejadian ini kami akan terus menempuh sampai benar dan siapa pemilik
sebenarnya, selain itu, dia juga menegaskan bahwa saya lah pemilik yang sah
atas lahan tanah tersebut.” katanya saat di wawancarai awak media.
Selaku
kuasa hukumnya Haji Salman Alfarisi, menegaskan “Saya selaku kuasa hukum akan
terus memperjuangkan hak atas clien kami dan atas dasar hukum yang kuat dan
juga sesuai dengan surat girik dan Akte Jual Beli (AJB), Nomor 103/2009 yang
ada di lurah yang masih atas nama Haji Salman Alfarisi. Dan proses pemindah
tanganan tanah ini kepada pengembang itu, dilakukan dengan tidak benar dan
tidak sesuai dengan prosedur hukum, yang
mana client kami mempercayakan kepada seseorang untuk mengurus AJB menjadi
sertifikat,” jelas Isran dengan tegas.
Selang
beberapa tahun kemudian dari hasil AJB yang di proses tadi timbul sertifikat
untuk meyakinkan client kami, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata
sertifikat itu palsu, berarti AJB yang
diberikan kepada orang kepercayaan itu, telah dijual kepada pengembang yaitu Bintaro
dengan harga Rp 500.000.000 tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bukan hanya itu
saat di kroscek AJB tersebut ternyata telah dibuat sendiri oleh orang yang di
percayakan tanpa ada tanda tangan dan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya yaitu
Haji Salman Alfarisi. Untuk upaya yang kami lakukan sementara ini adalah
pelaporan ke Mabes Polri terhadap orang tersebut yang berinisial Daeng.M.
Hari
ini kami telah melakukan penguasaan fisik dengan cara melakukan pagar tembok
berlin/panel, ini merupakan wujud konsisten kami dalam mengawal proses hukum
untuk mendapatkan hak nya. Tambahnya.
(korantangsel.com, mulyadi)