BREAKING NEWS

Monday, March 27, 2017

IBU RUMAH TANGGA AJUKAN PRA PERADILANKAN POLSEK CIPUTAT

pn tangerang (ransel-sumber)
NASIONAL,korantangsel.com- Sidang perdana pra peradilan atas pemohon Desi Arianih seorang ibu rumah tangga yang juga pengojek sepeda motor digelar Pengadilan Negeri Tangerang dengan termohon Polsek Ciputat Kota Tangsel.

Materi gugatan pra peradilan ini meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka pemohon, serta meminta Polsek Ciputat melakukan penyelidikan ulang atas kasus tersebut.

Pra peradilan diajukan Desi Ariani, karena penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap cacat hukum dari segi formalitas.

Seharusnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP diserahkan kepada terlapor 7 hari setelah terburnya sprindik, namun hingga penetapan tersangka terlapor belum menerimanya.

Selain itu dalam surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka tanpa dilengkapi stempel kepolisian dan tidak ada keterangan waktu.

Apalagi pemohon membantah mengeroyok pelapor yakni Ibu Rum melainkan menjadi korban pengeroyokan pelapor dan anaknya. Dirinya, melaporkan balik pelapor namun ditolak penyidik kepolisian dengan alasan kurang bukti dan waktu yang sudah lampau.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Eka Wijaya mengatakan hasil pemeriksaan barang bukti dan saksi penetapan tersangka telah memenuhi pasal 351 kuhp. Akan tetapi dirinya mengaku spdp tidak ada karena pihaknya menunggu proses mediasi diantara kedua belah pihak, namun tidak terselesaikan.

Sidang pra peradilan selanjutnya akan kembali digelar pada hari rabu besok dengan agenda pembacaan nota pembelaan termohon.

(korantangsel.com, tommy)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes