BREAKING NEWS

Monday, March 27, 2017

MENHUB ANCAM BEKUKAN APLIKASI OPERATOR TRANSPORTASI ONLINE NAKAL

menhub (ransel-sumber)
NASIONAL,korantangsel.com- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mensosialisasikan Permenhub nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek di Balaikota Tangerang Banten.

Dihadapan organda awak angkutan umum, taksi konvensional, asosiasi driver online dan ojek online se-Tangerang Raya, Menhub mempaparkan 11 materi khusus revisi permenhub tersebut.

Dari 11 materi terdapat beberapa materi yang masih mendapat penolakan dari operator transportasi online, yakni kewajiban STNK berbadan hukum, Uji KIR memiliki Pool dan bengkel serta pemberlakuan tarif batas bawah dan atas yang diatur pemerintah daerah setempat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengancam akan membekukan aplikasi transportasi berbasis online tertentu, apabila tidak memenuhi peraturan tersebut. Pihaknya memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi operator untuk memenuhi terhitung sejak pemberlakuan mulai 1 April 2017.

Untuk kedepannya Kementrian Perhubungan akan mengatur pengoperasian ojek online agar tidak ada lagi benturan dengan awak angkutan umum konvensional.

(korantangsel.com, tommy)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes