BREAKING NEWS

Friday, March 24, 2017

MENGONTROL DANA DESA KAB. TANGERANG “SEBAB” DANA DESA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”

lbh situmeang (ransel-sumber)
NASIONAL,korantangsel.com- Dialog Publik yang digelar oleh Penggiat Anti Korupsi, yang mengatsnamakan Organisasi Penimbang Hukum (OPH) dengan tema “Mengontrol Dana Desa Kabupaten Tangerang demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat”

Narasumber Dialog Publik ini oleh PWI Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin,
Membahas aspek Lpj Dana Desa yang tidak dipublish kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Tangerang, LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang, dengan membahas aspek pentingnya dana desa dan dampak kerugian yang diterima masyarakat ketika kepala desa tidak melakukan LPj dana desa. Dan Praktisi Hukum Pidana, Suhendar, yang membahas aspek pidana sanksi atau denda jika kepala desa tidak melakukan LPj Dana Desa
, dengan di moderatori Yuli Andriyani.

Anri Saputra Situmeang,S.H selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Situmeang, memaparkan Didalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat.

Menurut saya, Pemerintah pusat memberikan apresiasi / peduli kepada Pemerintah desa karena adanya dana desa yang dikucurkan oleh APBN.

Lanjut, Anri Saputra Situmeang,S.H menjelaskan, Apalagi lahirnya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah wujud negara mengapresiasi atau peduli dengan seluruh desa yang diwakili kepala desa mengembangkan khususnya perekonomian masyarakat di Indonesia.


​Terlebih lahirnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khususnya di Pemda Kabupaten Tangerang jangan sampai tutup mata mengenai keterbukaan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat.

Sambung, Suhendar S.H.,MH praktisi hukum pidana seharusnya kita mengontrol dana desa dengan kekonsistenan para penggiat antikorupsi. Ini adalah salah satu jika Pemda tidak terbuka informasi publik kepada masyarakat maka salah satu kegagalan Pemda yang dipimpin oleh Kepala Daerah Kabupaten Tangerang
Maka oleh itu, untuk tahun 2018 pilih kepala daerah yang mengamanahkan untuk kepentingan masyarakat.

Lanjut, Sekjen PWI Kabupaten Tangerang mengatakan emang saya aja sendiri sebagai pers saja susah mendapatkan informasi LPJ Dana Desa 2016.


(korantangsel.com, sumber)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes