BISNIS,korantangsel.com- Setelah diperkenalkan di pasar Indonesia pada
Juni 2016 lalu, Chick 'n Roll salah satu restoran ayam fash casual berhasil
mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 26 Januari 2017 lalu.
CEO Chik 'n Roll, Michelle E. Surjaputra mengatakan itu
artinya para pecinta ayam goreng bersaus chik 'n roll, tak perlu khawatir saat
menyantap ayam. Pasalnya, ayam yang kami buat tidak dibuat dari zat yang haram,
dan dari bahan yang halal.
Ia menambahkan, poses mendapatkan sertifikasi halal ini memang
tidak mudah. Dimana, ada tim sendiri yang dibentuk baik dari internal Chick ‘n
Roll maupun LPPOM MUI. Setelah melewati tahapan pengujian beberapa kali dari
sisi bahan baku, proses, serta cara penyajian, maka sertifikasi ini baru bisa
dikeluarkan.
"Kami berharap dengan adanya sertifikat halal ini, kami
bisa konsistensi dalam menjaga kualitas produk, dan memberikan yang terbaik
kepada pelanggan," katanya.
Seperti diketahui, restoran Chik 'n Roll sudah memiliki
lebih dari 18 cabang di seluruh Indonesia seperti Jakarta, Tangerang, Malang,
Surabaya, Bali, Makassar, Batam, Banjarmasin, dan Manado.
Tahun 2017 ini, Chick ‘n Roll akan mengembangkan sayapnya secara Internasional dengan membuka cabang pertamanya di Brunei Darussalam, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.
(korantangsel.com,dini)