TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Polisi Resort Kota
Tangerang Selatan, berhasil membekuk empat bandar narkoba jaringan Lembaga
Pemasyarakatan tepatnya di wilayah Cisauk beberapa waktu lalu. Dari tangan
pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 686,98 gram dengan
estimasi nilai miliaran rupiah.
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi
Supardan mengatakan barang bukti berupa narkotika, didapat setelah menggeledah
rumah Y-N alias Bancek dan R-A alias Senget yang merupakan sindikat bandar
narkoba jenis sabu, yang dibungkus dalam plastik yang disembunyikan di dalam
kamar.
"Setelah mendapat informasi, kami langsung menangkap B-H
alias Gober dan I-M alias Bombom di apartemen di Ciputat," katanya.
Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah
telepon genggam yang digunakan pelaku untuj komunikasi saat mengedarkan
narkoba, alat timbang dan plastik.
"Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut akan
diedarkan ke masyarakat di Tangsel," ucapnya.
Ayi menambahkan, akibat perbuatannya itu, kini pelaku telah
mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel, dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto
Pasal 112 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan
satu, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(korantangsel.com,milhan)