BREAKING NEWS

Wednesday, February 1, 2017

POLRES TANGSEL BEKUK BANDAR NARKOBA JARINGAN LAPAS

TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Polisi Resort Kota Tangerang Selatan, berhasil membekuk empat bandar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan tepatnya di wilayah Cisauk beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 686,98 gram dengan  estimasi nilai miliaran rupiah.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi Supardan mengatakan barang bukti berupa narkotika, didapat setelah menggeledah rumah Y-N alias Bancek dan R-A alias Senget yang merupakan sindikat bandar narkoba jenis sabu, yang dibungkus dalam plastik yang disembunyikan di dalam kamar.

"Setelah mendapat informasi, kami langsung menangkap B-H alias Gober dan I-M alias Bombom di apartemen di Ciputat," katanya.

Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam yang digunakan pelaku untuj komunikasi saat mengedarkan narkoba, alat timbang dan plastik.

"Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut akan diedarkan ke masyarakat di Tangsel," ucapnya.

Ayi menambahkan, akibat perbuatannya itu, kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel, dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman seumur hidup.


(korantangsel.com,milhan) 

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes