NASIONAL,korantangsel.com- Petugas pengawasan dan
pelayanan Bea dan Cukai Tangerang berhasil mengamankan 13.5 kilogram tembakau
iris impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol minuman keras, dan 200.000
batang rokok kretek.
Hasil tersebut didapat dalam pengungkapan 52 kasus selama tahun
2016. Barang bukti tersebut di gelar oleh petugas tepatnya di kantor pengawasan
dan pelayanan Bea dan Cukai Tangerang, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang
Selatan.
Alamsyah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tangerang mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp 239.410.200.
Alamsyah menambahkan, para pelaku usaha telah melanggar dan tidak memiliki izin cukai, dan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 29 ayat 1 serta pasal 54 uu nomor 39 tahun 2007 tentang cukai penjualan barang kena cukai yang harus dilekati pita cukai dengan denda maksimal Rp 20.000.000.
(Korantangsel.com,milhan)