BREAKING NEWS

Monday, December 12, 2016

BEA DAN CUKAI TANGERANG AMANKAN 13.5 KILOGRAM TEMBAKAU IRIS, CERUTU IMPOR DAN MIRAS

bea cukai
NASIONAL,korantangsel.com- Petugas pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tangerang berhasil mengamankan 13.5 kilogram tembakau iris impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol minuman keras, dan 200.000 batang rokok kretek. 

Hasil tersebut didapat dalam pengungkapan 52 kasus selama tahun 2016. Barang bukti tersebut di gelar oleh petugas tepatnya di kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tangerang, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

Alamsyah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tangerang mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp 239.410.200.

Alamsyah menambahkan, para pelaku usaha telah melanggar dan tidak memiliki izin cukai, dan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 29 ayat 1 serta pasal 54 uu nomor 39 tahun 2007 tentang cukai penjualan barang kena cukai yang harus dilekati pita cukai dengan denda maksimal Rp 20.000.000.

(Korantangsel.com,milhan)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes