NASIONAL,korantangsel.com- Edy Sulistio pengusaha
asal Tangsel yang diduga memalsukan tanda-tangan istrinya, akhirnya di vonis
bebas oleh majelis hakim yang diketuai Johanes Panji. Namun pada keputusan
tersebut terdapat catatan, lantaran satu dari tiga hakim menyatakan bahwa Edy
tetap bersalah.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Syafrudin menuntut pengusaha kimia ini dengan hukuman kurungan tiga tahun
penjara. Hal itu lantaran terdakwa terbukti memalsukan tanda-tangan mantan
istrinya.
Meski divonis bebas, sesungguhnya Edy Sulistio belum bisa tersenyum bebas dan bernafas lega, hal itu lantaran JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Ya, seperti itulah putusannya. Kami akan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata JPU Syafrudin usai sidang kepada wartawan.
Tanda Tangan Palsu
Dalam persidangan tuntutan sebelumnya JPU Safrudin, menegaskan terdakwa Edy Sulistio memalsukan tanda tangan mantan istrinya LE pada surat pernyataan setelah mereka bercerai.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa mantan istrinya itu tidak akan melakukan tuntutan terhadap harta gono-gini. Tanda tangan tersebut kemudian diperiksa di Labfor Polri dan hasilnya positif.
Atas pemeriksaan tanda tangan tersebut, JPU menuntut Edi Sulistio tiga tahun penjara. Putusan itu selain mengacu pada bukti-bukti, juga pada pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen.
Kepada sejumlah wartawan, LE mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan harta gono-gini. “Jelas saya sangat kecewa dengan putusan hakim. Tanda tangan saya dipalsukan. Hal itu terbukti setelah diperiksa di Labfor Polri, kok masih dibebaskan” kesalnya.
Sementara Edi Sulistio usai sidang langsung pergi dari ruang sidang di kawal beberapa petugas kepolisian serta kuasa hukumnya.
Meski divonis bebas, sesungguhnya Edy Sulistio belum bisa tersenyum bebas dan bernafas lega, hal itu lantaran JPU langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Ya, seperti itulah putusannya. Kami akan ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata JPU Syafrudin usai sidang kepada wartawan.
Tanda Tangan Palsu
Dalam persidangan tuntutan sebelumnya JPU Safrudin, menegaskan terdakwa Edy Sulistio memalsukan tanda tangan mantan istrinya LE pada surat pernyataan setelah mereka bercerai.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa mantan istrinya itu tidak akan melakukan tuntutan terhadap harta gono-gini. Tanda tangan tersebut kemudian diperiksa di Labfor Polri dan hasilnya positif.
Atas pemeriksaan tanda tangan tersebut, JPU menuntut Edi Sulistio tiga tahun penjara. Putusan itu selain mengacu pada bukti-bukti, juga pada pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen.
Kepada sejumlah wartawan, LE mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan harta gono-gini. “Jelas saya sangat kecewa dengan putusan hakim. Tanda tangan saya dipalsukan. Hal itu terbukti setelah diperiksa di Labfor Polri, kok masih dibebaskan” kesalnya.
Sementara Edi Sulistio usai sidang langsung pergi dari ruang sidang di kawal beberapa petugas kepolisian serta kuasa hukumnya.
(korantangsel.com,mulyadi)