BREAKING NEWS

Sunday, October 30, 2016

DINAS PENDIDIKAN TANGSEL TARIK BUKU LKS BERKATA GANJA SEBAGAI JAMU

dinas pendidikan tangsel
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com-Setelah maraknya peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Sekolah Dasar kelas V yang tercantum kata ganja dan kokain masuk dalam kategori obat atau jamu, akhirnya Dinas Pendidikan Tangerang Selatan menarik peredaran buku tersebut yang sudah beredar di 31 SD.

Kepala Dindik Kota Tangsel, Mathoda mengatakan pihaknya tak pernah menginstruksikan murid wajib membeli LKS tersebut. “Buku itu illegal dan saya sudah instruksikan semua pengawas untuk menarik LKS itu dari peredaran,” terangnya saat jumpa pers di SMAN 2 Kota Tangsel, kemarin.

Mathoda didampingi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel menerangkan, pihaknya langsung melakukan investigasi pasca diketahui LKS itu mencantumkan kata ganja dan kokain sebagai obat-obatan atau jamu yang terterta di halaman 29 LKS tersebut.

“Ada sekitar 26 sekolah di Kecamatan Ciputat yang menggunakan LKS tersebut dan lima sampai enam sekolah di Kecamatan Pondok Aren. Kami sudah perintahkan mulai kemarin untuk menarik seluruh LKS yang bermasalah tersebut,” ungkap Mathoda.

“Kita akan meminta keterangan dari penerbit dan yang lainnya. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, yang jelas kami kecewa penempatan kata kokain dan ganja itu sangat tidak tepat,” terangnya.

Sementara untuk sekolah yang memperjualbelikan buku LKS tersebut, akan mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan karena tidak dibenarkan adanya praktik jual-beli buku oleh sekolah. 

“Sekolah tak benar menjual buku, akan ada sanksi tegas atas kejadian ini. Namun, sanksi tegasnya seperti apa akan kita pikirkan,” ujarnya.

Sementara, Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Heri Istu yang juga hadir dalam jumpa pers itu mengungkapkan kalimat dalam pembahasan LKS tersebut adalah sebuah kesalahan besar dan sesat.

Atas hal yang sudah terlanjur terjadi, pihaknya akan segera mengagendakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada orangtua dan guru SD yang menjadi tempat peredaran LKS itu.

“Itu sangat salah dan fatal menyesatkan, kita akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mengantisipasi pemahaman dan meluruskan itu,” ucapnya.

(korantangsel.com,milhan)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes