NASIONAL, korantangsel.com– Sidang kasus dugaan
pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pegusaha kimia Edi Sulitio, masih
terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa Edi
Sulistio ini, kuasa hukum Edi Sulistio tetap menolak semua tuduhan yang
dialamatkan pada kliennya. Namun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafrudin
yakin dengan fakta-fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,
akan dimenangkan oleh kliennya LE.
Menurut Syafrudin, keterangan saksi ahli dari kepolisian sebenarnya sudah tidak dapat dibantah lagi. Pasalnya, berdasarkan hasil uji laboratorium Polri menyatakan bahwa tanda-tangan yang tertera di surat yang diakui palsu oleh LE disebutkan non identik dengan tanda-tangan aslinya.
“Kami tetap yakin dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang kami ajukan. Terlebih sudah ada keterangan saksi ahli Puslabofor Mabes Polri. Kalau “science” saja tidak percaya apalagi dong,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Edi Sulistio, Rahmat mengatakan menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepada Edi. Hal itu katanya berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Menurut kami apa yang jadi landasan keterangan jaksa sangat lemah. Keterangan puslabfor tidak serta-merta membuktikan itu palsu atau ini yang asli. Harus ada empat bukti bila mau dikatakan ini asli atau itu palsu,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan pemalsuan akta, surat atau dokumen yang melibatkan Edi Sulistio warga Taman Giri Loka BSD Tangsel diancam dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Edi Sulitio dengan tuntutan tiga tahun penjara. Sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda replik dari kuasa hukum pelapor.
(korantangsel.com,dini)