TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pengukuran lahan sengketa seluas 2080 meter persegi di Kelurahan
Pondok Jaya Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, gagal dilakukan.
Upaya hukum
bagi warga yang mengklaim tanah tersebut miliknya harus kecewa lantaran
dihalangi pihak pengembang. Meski petugas Badan Pertanahan Nasional Kota
Tangerang Selatan menunjukan surat tugas namun tetap dihalangi.
Pengembang
Jaya Real Property merasa keberatan atas pengukuran ulang tanah tersebut oleh
pihak BPN menurutnya tanah yang menjadi sengketa sudah di eksekusi sesuai
putusan Mahkamah Agung tahun 2010.
“Kalau alasan
pertama dari sisi hukum sudah menang dari tingkat Pengadilan Negeri 2007
sekitaran, saya lupa yang kedua Pengadilan Negeri Banten, yang ketiga Mahkamah
Agung setelah itu dimohonkan penetapan eksekusi oleh kita kepada Pengadilan
Negeri Tangerang eksekusi sudah dilakukan tahun 2013 kalau tidak salah,”
katanya.
Sementara
menurut kuasa hukum warga, Eggi Sudjana mengatakan eksekusi yang dimaksud pihak
pengembang Jaya Real Property adalah persil nomor 63 sedangkan tanah warga
memiliki persil nomor 65.
“Mereka tadi
beralasan ini sudah di eksekusi perlu diketahui, eksekusi yang dimaksud adalah
beda persilnya yang kita punya nomor 65 yang mereka punya 63 jadi dengan
pengertian seperti itu kita melihat dengan fakta hukum disini saya himbau
dengan sangat pengusah janganlah menindas rakyat yang relatif lebih susah dari
kalian sebagai pengusaha yang kedua pihak polisi aparat lainnya yg kita tahu
sampai dipengadilan kita sudah tahu lah di Indonesia ini brengseknya setengah
mati yaitu soal sogok menyogok pasti kita lawan kalau kita kalah dengan triakan
dan gerakan kita,”
Sengketa lahan
tanah seluas 2080 meter persegi terjadi sejak tahun 2008 lalu, pemilik lahan
Punto Wibisono yang memiliki sertifikat tanah hak milik (SHM) nomor 279 tahun
1991 oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tengerang di gugat pihak
pengembang.
(korantangsel,com,
tur)