BREAKING NEWS

Monday, June 13, 2016

WNA, DIBEKUK POLISI MEMBAWA NARKOBA

narkoba
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan satu bungkus plastik bening bekas berisikan Kristal Putih yang habis tak tersisa, dengan tersangka (MIF, BY, EKS, dan FA).

Tersangka (MIF) diamankan pada hari Rabu,27/04 di Jalan Raya Kelapa Gading Utara Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, kemudian dilakukan pengembangan dari Tersangka (MIF) dan diamankan Tersangka (BY),(EK),dan (FA).salah satu dari mereka warga Negara Asing Nigeria.

Pada saat itu Rabu,27/04 sekira Jam 20.00 Wib, tersangka (MIF) didapat barang bukti Narkotika Jenis Ganja denga berat Netto 31.4128 gram, setelah dilakukan pengembangan dari Tersangka (MIF) bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang tinggal di Nusa Loka Blok S4 No.2 Serpong Tangerang Selatan dari Lokasi tersebut diamankan Tersangka (BY),(EKS), dan (FA) dan disita Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Netto 560.6000 gram atau lebih kurang 1/2 Kg dan dari Tersangka (FA) disita satu bungkus plastik bening bekas berisikan Kristal Putih (Metafitamena) yang habis tak tersisa.

Sesuai barang bukti yang diketemukan, tersangka (MIF) (BY) (EKS) dan (FA) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) dan 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai 20 Tahun."Pungkas Ayi Supardan".
  

(korantangsel.com, mulyadi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes