TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Puluhan pedagang kaki lima yang menjajakan daganganya disepanjang bahu
Jalan Raya Serpong-Puspitek, hanya bisa pasrah saat petugas Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Tangerang Selatan membongkar paksa lapak daganganya.
Selain membongkar satu persatu lapak dan kios semi permanen, bahkan petugas juga menyita beberpa gerobak milik pedagang yang di anggap telah membandel.
Selain membongkar satu persatu lapak dan kios semi permanen, bahkan petugas juga menyita beberpa gerobak milik pedagang yang di anggap telah membandel.
Para pedagang kaki lima ini rata rata sudah menempati dan berjualan lebih dari tiga bulan disepanjang Jalan Raya Serpong-Puspitek dimana tempat tersebut dilarang oleh pemerintah untuk dijadikan tempat berjualan, pasalnya menggangu ketertiban umum selain itu juga sering kerap mengakibatkan kemacetan panjang didi jalur tersebut apabila musim pemudik telah tiba.
Menurut Hariyadi, Kabid Pol PP Tangerang
Selatan menyatakan pihaknya sebelumnya sudah memebrikan edaran terhadap para
pedagang kaki lima bahwa dilokasi tersebut dilarang untuk digunakan tempat
berjualan. Terpaksa pihaknya melakukan penyitaan beberapa gerobak milik
pedagang karena dinilai telah membandel.
Dalam kegiatan ini petugas Satpol
Pp Tangerang Selatan akan terus menertibkan para pedagang kaki lima disejumlah
lokasi dimana lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau dan bebas dari para
PKL.
(korantangsel.com, milhan
wahyudi)