NASIONAL,korantangsel.com- Direktorat IV Tindak
Pidana Narkoba,Bareskrim Mabes Polri mengrebek sebuah pabrik obat penenang dan
jamu palsu atau tanpa dilengkapi izin edar di Kawasan Pergudangan Surya
Balaraja Kabupaten Tangerang, banten, hari ini, dari penggrebekan
tersebut petugas berhasil mengamankan jutaan obat obatan jenis obat
penenang, obat kuat, dan jamu palsu siap edar berikut bahan baku.
sebuah pabrik dan gudang milik CV Witaradia atas nama pemilik Roni, yang memproduksi obat kuat obat penenang dan jamu di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten, di grebek Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Dari pabrik yang telah beroprasi selama satu bulan di Kabupaten Tangerang dan 1 tahun di semarang ini, petugas berhasil mengamankan dua puluh tiga jenis obat dan jamu berbagai jenis dan ukuran,seperti tramadol, supertetra, hexymer dan jenis-jenis jamu seperti spider blank ant, rica linu, dan lain lain.
Dalam sehari perusahan tersebut bisa memproduksi ratusan ribu butir pil, dan telah di edarkan ke seluruh Indonesia, yang beromset hingga milyaran rupiah dalam sebulan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Polisi Darma Pangrekun mengatakan "pemilik pabrik dan pengelolanya telah kita amankan beserta empat belas pekerjanya sementara untuk bahan baku berasal dari tiongkok".
Kini pemilik dan pengelola pabrik telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum, dengan di kenakan pasal 196 dan 197 undang undang kesehatan, ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan denda satu setengah milyar rupiah.
sebuah pabrik dan gudang milik CV Witaradia atas nama pemilik Roni, yang memproduksi obat kuat obat penenang dan jamu di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang Banten, di grebek Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Dari pabrik yang telah beroprasi selama satu bulan di Kabupaten Tangerang dan 1 tahun di semarang ini, petugas berhasil mengamankan dua puluh tiga jenis obat dan jamu berbagai jenis dan ukuran,seperti tramadol, supertetra, hexymer dan jenis-jenis jamu seperti spider blank ant, rica linu, dan lain lain.
Dalam sehari perusahan tersebut bisa memproduksi ratusan ribu butir pil, dan telah di edarkan ke seluruh Indonesia, yang beromset hingga milyaran rupiah dalam sebulan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Polisi Darma Pangrekun mengatakan "pemilik pabrik dan pengelolanya telah kita amankan beserta empat belas pekerjanya sementara untuk bahan baku berasal dari tiongkok".
Kini pemilik dan pengelola pabrik telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum, dengan di kenakan pasal 196 dan 197 undang undang kesehatan, ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan denda satu setengah milyar rupiah.
(korantangsel.com, her)