BREAKING NEWS

Wednesday, May 11, 2016

LAGI, KONSUMEN APARTEMEN MELAPOR KE BPSK

BPSK
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Diduga lakukan pelanggaran jual beli, Pengembang Apartemen di Tangerang, dilaporkan oleh pembeli atau konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang Selatan.

Kali ini adalah laporan kedua yang dipersidangkan oleh majelis BPSK, atas laporan dari R.M Setiabudi yang menuntut PT. Perkasa Lestari Permai sebagai pengembang apartemen Aeropolis yang dibangun didekat area bandara Soekarno hatta.
Budi menjelaskan, dirinya membeli sebuah unit apartemen Aeropolis dengan membayar uang muka 20 persen,  dan pembayaran berikutnya diangsur, namun setelah beberapa kali angsuran unit apartemen yang sudah dicicil tersebut dipindah tangankan ke pembeli lainnya.

"Saya membeli unit apartemen dengan prosedur yang sudah ditentukan oleh pihak pengembang, tapi kenapa unit yang saya pesan malah dijual ke orang lain, padahal proses angsuran sudah berjalan" ungkap Budi.

Pengaduan ke pihak PT. Perkasa Lestari Permai selaku pengembang dan pemasaran apartemen Aeropolis tidak mendapat jawaban, untuk itu perkara ini dilaporkan ke BPSK untuk diselesaikan secara undang undang yang berlaku.

Namun sejak dilaporkan oleh konsumennya dan telah diberi surat panggilan dari Pengadilan BPSK, tidak satupun perwakilan dari pengembang apartemen Aeropolis yang hadir dalam persidangan tersebut.

Junaedi salah satu anggota BPSK mengatakan "Saat ini sedang dikaji persoalannya, apakah nantinya akan diputuskan oleh majelis atau kedua belah pihak akan melakukan mediasi, disini kami  hanya sebagai perantara" terangnya.

Saat ini upaya pemanggilan dengan menyurati pengembang PT.Perkasa Lestari Permai untuk mengikuti proses persidangan masih dilakukan oleh majelis BPSK Tangsel.




Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes