TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Diduga lakukan pelanggaran jual beli, Pengembang Apartemen di Tangerang,
dilaporkan oleh pembeli atau konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) Tangerang Selatan.
Kali ini adalah laporan kedua yang
dipersidangkan oleh majelis BPSK, atas laporan dari R.M Setiabudi yang menuntut
PT. Perkasa Lestari Permai sebagai pengembang apartemen Aeropolis yang dibangun
didekat area bandara Soekarno hatta.
Budi menjelaskan, dirinya membeli sebuah
unit apartemen Aeropolis dengan membayar uang muka 20 persen, dan
pembayaran berikutnya diangsur, namun setelah beberapa kali angsuran unit
apartemen yang sudah dicicil tersebut dipindah tangankan ke pembeli lainnya.
"Saya membeli unit apartemen dengan
prosedur yang sudah ditentukan oleh pihak pengembang, tapi kenapa unit yang
saya pesan malah dijual ke orang lain, padahal proses angsuran sudah
berjalan" ungkap Budi.
Pengaduan ke pihak PT. Perkasa Lestari
Permai selaku pengembang dan pemasaran apartemen Aeropolis tidak mendapat
jawaban, untuk itu perkara ini dilaporkan ke BPSK untuk diselesaikan secara
undang undang yang berlaku.
Namun sejak dilaporkan oleh konsumennya
dan telah diberi surat panggilan dari Pengadilan BPSK, tidak satupun perwakilan
dari pengembang apartemen Aeropolis yang hadir dalam persidangan tersebut.
Junaedi salah satu anggota BPSK
mengatakan "Saat ini sedang dikaji persoalannya, apakah nantinya akan
diputuskan oleh majelis atau kedua belah pihak akan melakukan mediasi, disini
kami hanya sebagai perantara" terangnya.
Saat ini upaya pemanggilan dengan
menyurati pengembang PT.Perkasa Lestari Permai untuk mengikuti proses
persidangan masih dilakukan oleh majelis BPSK Tangsel.
(korantangsel.com, yar)