TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Nasabah Bank BCA cabang Pondok cabe Mutiara Tangerang Selatan
atas nama Sri Rezeki Daradjatin akhirnya menggugat Bank yang selama ini
dipercaya sebagai tempatnya menabung ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) dikarenakan dirinya merasa dirugikan atas pendebitan direkeningnya tanpa
sepengetahuan atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Berawal dari tunggakan pembayaran
penggunaan kartu kredit Bank BCA Visa yang digunakan Sri untuk bertransaksi.
Dikarenakan mengalami kesulitan ekonomi saat itu, sri tidak dapat membayar
cicilan tagihan kartu kredit yang digunakannya.
Pihak penerbit kartu kredit yang juga
masih mempunyai hubungan kerja sama dengan Bank BCA, mencoba menelusuri
rekening tabungan atas nama Sri Rezeki Daradjatin, saat diketahui ada
nasabah atas nama tersebut pihak Bank BCA langsung mendebet saldo yang masih
tersisa di rekening Sri untuk digunakan sebagai cicilan pembayaran kartu kredit
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Saat diketahui saldo direkeningnya
berjumlah nol rupiah, ibu paruh baya tersebut mencoba menggubungi pihak Bank
BCA, dengan keterangan yang diberikan oleh pihak Bank, Sri mencoba menerimanya,
namun pendebetan secara diam-diam oleh pihak Bank terjadi lagi, karena merasa
dirugikan akhirnya persoalan ini dilaporkan ke BPSK tangsel untuk diselesaikan
secara undang-undang yang berlaku.
“pendebetan saldo direkening tabungan
saya yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak Bank BCA bukan hanya sekali,
dan hal ini sangat merugikan saya, saat saya benar-benar membutuhkan uang dari
rekening tabungan tersebut, makanya masalah ini saya laporkan ke BPSK karena
saya merasa sudah tidak nyaman atas tindakan sepihak oleh Pihak Bank” ungkap
Sri.
Hingga kini BPSK tangsel masih mengkaji
kasus ini untuk diputuskan nanti.
(korantangsel.com, mulyadi)