NASIONAL,korantangsel.com- Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Banten
dan Kota Tangerang serta satuan Lalulintas Kepolisian Resort Metro
Jaya Kota Tangerang menggelar razia kendaraan berat di jalan Sudirman Daan
Mogot Kota Tangerang Banten.
Namun razia tersebut menjadi salah
sasaran, Kepolisian Lalu lintas Metro Jaya melakunan razia bukan
untuk kedaraan berat, akan tetapi kendaraan roda dua, alhasil polisi
menilang puluhan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat
kelengkapan kendaraan.
Sebanyak puluhan kendaraan roda dua
terjaring razia yang digelar di jalan Sudirman daan mogot Kota Tangerang,
oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Banten dan
Kota Tangerang serta Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Metro Jaya Kota
Tangerang.
Sasaran razia yang pertama hanya pada
kendaraan yang bermuatan lebih, dan untuk mengecek atau mengetahui
kenyamanan angkutan penumpang awak bus, Angkutan Antar Kota Dalam
Provinsi (AKDP), dan Angkutan Antar Provinsi (AKAP).
Yudhi yuniardih s, selaku Kepala Seksi
Dishub Provinsi Banten mengatakan “razia dilakukan untuk menegakkan hukum
diwilayah Kota Tangerang, sasaran razia pada kendaraan bermuatan berat,
akan tetapi banyak pengendara motor yang kami razia, dikarenakan pengemudi
kendaraan roda dua tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan
Surat Ijin Mengemudi (SIM)”.
Dalam razia yang salah sasaran kali ini,
puluhan kendaraan roda dua yang tidak memiliki STNK dan SIM akan
dibawa oleh polisi ke Mapolres Metro Kota Tangerang untuk
diamankan.
(korantangsel.com, yar)