BREAKING NEWS

Thursday, April 28, 2016

SIDANG BOM MALL ALAM SUTRA TUNDA

BOM ALAM SUTERA
NASIONAL,korantangsel.com- Sidang perdana kasus Bom Mall Alam Sutra Leopart Wisnu Komala alias Leo di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang perdana tersebut,ketua hakim majelis PN Tangerang Ketut Sudira menunda sidang dengan alasan terdakwa tidak di dampingi kuasa hukum.

"Sidang kita tunda selama satu minggu,untuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk di dampingi kuasa hukum" kata ketut di ruang sidang PN Tangerang.

Sidang yang berlangsung lima menit tersebut,akan di lanjutkan pada hari Rabu (4/5) mendatang terdakwa Leo pun langsung digiring oleh petugas kepolisian dengan bersenjata lengkap menuju Polres Metro Tangerang.

Leo yang di tetapkan sebagai tersangka bom Mall Alam Sutra pada 28 oktober 2015 lalu,serta berkas perkara bom Mall Alam Sutra, dinyatakan lengkap atau P-21.

"Pembacaan dakwaan sidang kasus Mall Alam Sutra di tunda, mengingat terdakwa tidak di dampingi oleh penasihat hukum,dalam perkara ini,terdakwa dikenakan pasal 6,7 dan 9 undang-undang Terorisme dengan ancaman hukuman tiga tahun atau maksimal mati," jelas Andri Tarnova Kasi Pidum Kejari Tangerang.      



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes