TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pengembangan hasil penangkapan pelaku begal, pelaku yang bekuk oleh rekan
rekan media di Jelupang Serpong Tangsel, yang memakan korban 2 orang luka,
pelaku yang berinsial FJ (14) dan DF (16) sudah dalam proses penahanan dan akan
dilimpahkan ke Kejaksaan 15 hari mendatang.
Ketika pers conference kepada awak media kompol Didik Putra Kuncoro "Polsek Serpong telah menangkap 2 pelaku begal,yang beraksi di Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya pada Minggu (17/4) pukul 01.00 WIB di sekitar Perumahan Graha Raya, Kelurahan Pakujaya, Serpong Utara yakni mencuri sepeda motor Yamaha Mio J nomor Polisi B 6462 GHV sekaligus memukul korban Heryanto (19),” pungkasnya.
“Pelaku yang pertama JF ditangkap di jelupang dirumahnya, penangkapan JF berdasarkan kerjasama dan laporan rekan rekan media yang membantu dalam penangkapan pelaku pertama,dan pelaku kedua ditangkap oleh reserse team 2 polsek Serpong di daerah Kp.Dongkal Pakujaya ,Serpong Utara di kediamannya juga, 2 pelaku JF dan DF ini telah melakukan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 dan 366,untuk pelaku begal ini masih pemula dan juga masih dibawah umur, untuk kedua pelaku ini akan diprosess cepat 15 hari dan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan,karena kedua pelaku ini masih dibawah umur jadi diberikan perlakuan khusus untuk cepat dilimpahkan," tambah Kapolsek Serpong.
Kami dari Polsek Serpong berterima kasih kepada rekan media dan masyarakat yang sudah bekerjasama dalam menangkap pelaku begal, dan kita akan tetap berusaha menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," tutur Kapolsek Serpong saat berbincang dengan awak media di Mapolsek Serpong Kota Tangerang Selatan Banten.
Ketika pers conference kepada awak media kompol Didik Putra Kuncoro "Polsek Serpong telah menangkap 2 pelaku begal,yang beraksi di Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya pada Minggu (17/4) pukul 01.00 WIB di sekitar Perumahan Graha Raya, Kelurahan Pakujaya, Serpong Utara yakni mencuri sepeda motor Yamaha Mio J nomor Polisi B 6462 GHV sekaligus memukul korban Heryanto (19),” pungkasnya.
“Pelaku yang pertama JF ditangkap di jelupang dirumahnya, penangkapan JF berdasarkan kerjasama dan laporan rekan rekan media yang membantu dalam penangkapan pelaku pertama,dan pelaku kedua ditangkap oleh reserse team 2 polsek Serpong di daerah Kp.Dongkal Pakujaya ,Serpong Utara di kediamannya juga, 2 pelaku JF dan DF ini telah melakukan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 dan 366,untuk pelaku begal ini masih pemula dan juga masih dibawah umur, untuk kedua pelaku ini akan diprosess cepat 15 hari dan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan,karena kedua pelaku ini masih dibawah umur jadi diberikan perlakuan khusus untuk cepat dilimpahkan," tambah Kapolsek Serpong.
Kami dari Polsek Serpong berterima kasih kepada rekan media dan masyarakat yang sudah bekerjasama dalam menangkap pelaku begal, dan kita akan tetap berusaha menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," tutur Kapolsek Serpong saat berbincang dengan awak media di Mapolsek Serpong Kota Tangerang Selatan Banten.
(korantangsel.com,
zulkarnaen)