BREAKING NEWS

Friday, April 8, 2016

JUAL GADIS DI BAWAH UMUR, DUA MUCIKARI DITANGKAP

prostitusi
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pelaku berinisial S.S dan D, beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh Kepolisian Reserse Kriminal Umum Polres Tangsel. Pasalnya, pemilik bisnis prostitusi berkedok salon kecantikan ini menjual jasa seks komersial gadis di bawah umur. 

Menurut keterangan S.S, mucikari sekaligus pemilik salon kecantikan prostitusi, untuk modusnya sendiri, kami mengajak korban untuk bekerja di salon kecantikan. Namun, kenyataannya mereka kami suruh untuk melayani tamu hidung belang yang biasa ditarif seharga Rp 250 ribu.

"Kami hanya minta Rp 100 ribu untuk sewa kamar dari para tamu," ungkapnya.

Sementara AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangsel mengungkapkan, terungkapnya kasus prostitusi gadis dibawah umur yang dipekerjakan di salon kecantikan ini, merupakan hasil dari laporan korban yang merasa ditipu.

Ia menambahkan, kini kedua pelaku pemilim bisnis prostitusi terselubung berkedok salon kecantikan ini, dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes