TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pelaku berinisial S.S
dan D, beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh Kepolisian Reserse Kriminal
Umum Polres Tangsel. Pasalnya, pemilik bisnis prostitusi berkedok salon
kecantikan ini menjual jasa seks komersial gadis di bawah umur.
Menurut keterangan S.S, mucikari
sekaligus pemilik salon kecantikan prostitusi, untuk modusnya sendiri,
kami mengajak korban untuk bekerja di salon kecantikan. Namun, kenyataannya
mereka kami suruh untuk melayani tamu hidung belang yang biasa ditarif seharga
Rp 250 ribu.
"Kami hanya minta Rp 100 ribu untuk
sewa kamar dari para tamu," ungkapnya.
Sementara AKBP Ayi Supardan, Kapolres
Tangsel mengungkapkan, terungkapnya kasus prostitusi gadis dibawah umur yang
dipekerjakan di salon kecantikan ini, merupakan hasil dari laporan korban yang
merasa ditipu.
Ia menambahkan, kini kedua pelaku
pemilim bisnis prostitusi terselubung berkedok salon kecantikan ini, dikenakan
pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam
hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(korantangsel.com,milhan)