TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Polemik sengketa
antara Mery Kurniaty (konsumen) dengan PT. Jaya Real Properti Pengembang
Bintaro Jaya, sengketa antara kedua pihak ini belum menemukan titik temu dalam
penyelesaiannya walaupun sudah ditetapkan hasil putusan sidang oleh BPSK
Tangsel, yang menetapkan bahwa PT.Jaya Real Property telah melanggar aturan dan
di kenakan ganti rugi, tetapi dari pihak konsumen belum puas dengan hasil
keputusan BPSK.
Ketika diwawancarai oleh wartawan, Arvin (suami konsumen)
menjelaskan kronologis dia mengajukan pengaduan ke BPSK dan mengapa dia
keberatan dengan hasil BPSK "pada hari Rabu 2 Maret 2016, BPSK Kota
Tangerang Selatan menetapkan PT. Jaya Real Property, Tbk. (Jaya), perusahaan
pengembang kawasan Bintaro Jaya dan Graha Bintaro, melakukan pelanggaran
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penetapan ini tertuang dalam keputusan BPSK Nomor
03/Pts/BPSK-TANGSEL/III/2016 sebagai putusan dari sengketa konsumen antara Mery
Kurniaty sebagai Pemohon melawan PT. Jaya Real Property, Tbk sebagai
Termohon,dalam keputusan tersebut, BPSK menyatakan bahwa Jaya melanggar Pasal
7, Pasal 8, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
“Pelanggaran ini dapat diadukan kepada kepolisian dan diancam
dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun atau denda sebesar 2.000.000.000 (dua
milyar rupiah), Selain peryataan pelanggaran, BPSK juga menghukum Jaya untuk
memberi ganti kerugian kepada Pihak Konsumen, Sengketa ini berawal dari pembelian
sebuah rumah di Kawasan Discovery Bintaro, salah satu kawasan yang sedang
dikembangkan oleh Jaya. Konsumen membeli sebuah rumah pada Bulan Mei Tahun 2013
dan dijanjikan untuk serah terima dalam 20 bulan setelah ditanda tanganinya
PPJB, yaitu 27 Januari 2015. Namun, sampai saat putusan dilakukan rumah
tersebut belum kunjung selesai, padahal pihak konsumen sudah melakukan
pembayaran sepenuhnya sesuai yang diperjanjikan,Hal lain yang dikeluhkan oleh
Konsumen adalah rendahnya kualitas mutu bangunan dan juga pembangunan yang
tidak sesuai dengan gambar brosur yang ditawarkan," jelasnya.
“Sebelum sengketa ini diajukan ke BPSK, saya sebagai pihak
konsumen sudah melakukan upaya-upaya komunikasi dengan Pihak Jaya, namun surat
keluhan yang dikirimkan tidak mendapat respon baik dari Pihak Jaya. Merasa
putus asa, lalu saya mengadu ke BPSK perihal keluhan ini,” tambahnya.
Keputusan BPSK ini dapat dijadikan bukti permulaan untuk pelaporan ke Polisi,para Pihak yang tidak setuju terhadap keputusan ini masih dapat melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri, “saya dari pihak konsumen keberatan dengan hasil BPSK, dan berencana akan ke pengadilan," pungkasnya.
(korantangsel.com, mulyadi)