BREAKING NEWS

Sunday, March 6, 2016

PT.JAYA REAL PROPERTI DI LAPORKAN KE PENGADILAN KARENA LANGGAR UU

sengketa
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com-  Polemik sengketa antara Mery Kurniaty (konsumen) dengan PT. Jaya Real Properti Pengembang Bintaro Jaya, sengketa antara kedua pihak ini belum menemukan titik temu dalam penyelesaiannya walaupun sudah ditetapkan hasil putusan sidang oleh BPSK Tangsel, yang menetapkan bahwa PT.Jaya Real Property telah melanggar aturan dan di kenakan ganti rugi, tetapi dari pihak konsumen belum puas dengan hasil keputusan BPSK.

Ketika diwawancarai oleh wartawan, Arvin (suami konsumen) menjelaskan kronologis dia mengajukan pengaduan ke BPSK dan mengapa dia keberatan dengan hasil BPSK "pada hari Rabu 2 Maret 2016, BPSK Kota Tangerang Selatan menetapkan PT. Jaya Real Property, Tbk. (Jaya), perusahaan pengembang kawasan Bintaro Jaya dan Graha Bintaro, melakukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penetapan ini tertuang dalam keputusan BPSK Nomor 03/Pts/BPSK-TANGSEL/III/2016 sebagai putusan dari sengketa konsumen antara Mery Kurniaty sebagai Pemohon melawan PT. Jaya Real Property, Tbk sebagai Termohon,dalam keputusan tersebut, BPSK menyatakan bahwa Jaya melanggar Pasal 7, Pasal 8, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.

“Pelanggaran ini dapat diadukan kepada kepolisian dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun atau denda sebesar 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), Selain peryataan pelanggaran, BPSK juga menghukum Jaya untuk memberi ganti kerugian kepada Pihak Konsumen, Sengketa ini berawal dari pembelian sebuah rumah di Kawasan Discovery Bintaro, salah satu kawasan yang sedang dikembangkan oleh Jaya. Konsumen membeli sebuah rumah pada Bulan Mei Tahun 2013 dan dijanjikan untuk serah terima dalam 20 bulan setelah ditanda tanganinya PPJB, yaitu 27 Januari 2015. Namun, sampai saat putusan dilakukan rumah tersebut belum kunjung selesai, padahal pihak konsumen sudah melakukan pembayaran sepenuhnya sesuai yang diperjanjikan,Hal lain yang dikeluhkan oleh Konsumen adalah rendahnya kualitas mutu bangunan dan juga pembangunan yang tidak sesuai dengan gambar brosur yang ditawarkan," jelasnya.

“Sebelum sengketa ini diajukan ke BPSK, saya sebagai pihak konsumen sudah melakukan upaya-upaya komunikasi dengan Pihak Jaya, namun surat keluhan yang dikirimkan tidak mendapat respon baik dari Pihak Jaya. Merasa putus asa, lalu saya mengadu ke BPSK perihal keluhan ini,” tambahnya.

Keputusan BPSK ini dapat dijadikan bukti permulaan untuk pelaporan ke Polisi,para Pihak  yang tidak setuju terhadap keputusan ini masih dapat melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Negeri, “saya dari pihak konsumen keberatan dengan hasil BPSK, dan berencana akan ke pengadilan," pungkasnya.
  
(korantangsel.com, mulyadi)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes