TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Konsultasi publik di
RM Remaja Kuring Serpong yang diadakan oleh Badan lingkungan Hidup Daerah
menghasilkan beberapa poin, alhasil poin yang yang disampaikan BLHD yaitu
dihentikannya segala kegiatan Apartemen The Ayoma dan pemasaran selama izin
belum keluar.
Menurut hasil konsultasi publik itu seharusnya di jalankan oleh
pihak Ayoma, pada tanggal 21-22 Pebruari 2016, Ayoma mengadakan kegiatan
Pemasaran yang dikemas melalui Pesta Kuliner,
Namun, menurut Ayoma itu adalah kegiatan biasa dan tidak ada
kegiatan yang berbau pemasaran apartemen ayoma.
Andrianto ketua prodem humanika" Saya rasa ada sebuah
pembangkangan yang sedang di lakukan Ayoma, “Semestinya kita semua taat dengan
azas dan konsisten sesuai hasil rembuk dan kesepakatan dari hasil
konsultasi publik dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangerang Selatan,”
ujarnya.
“Di lain waktu yang lalu, kan sudah jelas harus moratorium atau
penghentian sementara semua aktivitas Ayoma sampai semua izin terselasaikan,
Kita seharusnya menciptakan situasi kondisi yang kondusif," tambahnya.
Bila hal ini di langgar oleh pihak PT.PP Properti pengembang
apartemen ayoma dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,saya minta
pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Ayoma
ini.
(korantangsel.com, mulyadi)