TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Berdasarkan data Polresta Tangerang Selatan, dalam satu bulan
peredaran narkotika semakin meningkat. Terbukti sebanyak 198,53 gram ganja, 7,3
gram dan delapan butir ekstasi serta 18 tersangka pengedar narkoba
ditangkap.
AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangse mengatakan, penangkapan barang
bukti dan tersangka merupakan hasil operasi di bulan Januari, dan mengalami
kenaikan dari bulan sebelumnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal
111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman pidana enam
sampai 20 tahun penjara.
(korantangsel.com,
milhan)