TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Anggota DPRD Kota
Tangsel Ratu Chumairoh Noor meminta agar pelaksanaan pembangunan apertemen the
Ayoma harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku nomor 15 tahun
2015-2023.
"Komisi 1 tidak menghalang-halangi pembangunan di Tangsel,
namun harus sesuai dengan Perda yang berlaku, untuk itu kami berharap pihak The
Ayoma harus mengikuti perda tersebut apabila mau membangun
apertemen," katanya kepada wartawan.
Mengenai masalah pembangunan The Ayoma yang ditolak warga
perumahan elit Delatinos, komisi 1 sudah mendengar dan bahkan sudah melihat
spanduk penolakkan yang di pasang di pintu gerbang masuk perumahan
Delatinos."Komisi 1 akan membahas masalah ini, terutama masalah
perijinannya," jelasnya.
Sementara pihak dari The Ayoma, melalui pelaksana pembangunan
Sahrial menuturkan, pihaknya akan mengikuti perda pembangunan di Tangsel. Untuk
itu, dari awal penolakkan warga Delatinos pihaknya telah mengurus kembali
perijinan dan lainnya.
"Pembangunan akan kami sesuaikan dengan perda yang berlaku,
jadi kami akan ubah tinggi bangunan dari 32 tingkat menjadi 24 tingkat, ini
kami sesuaikan dengan perda yang berlaku," terangnya.
Sedangkan pihak perumahan Delatinos melalui Dewo Nugroho ketua RT
18, menegaskan pihaknya tidak melarang pembangunan di Tangsel, asalkan memiliki
ijin jelas dan mengikuti Perda yang berlaku. Selain itu, harus mampu mengatasi
dampak yang akan didapat oleh masyarakat.
"Jelas kami membuat spanduk di depan gerbang masuk perumahan
tidak melarang pembangunan di Tangsel, asal sesuai dengan perda. Tapi, kalau
melanggar perda harga mati bagi kami menolak pembangunan apertemen
Ayoma," tandasnya.
(korantangsel.com, er)