TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Pembangunan Apartemen
Ayoma PT.Property Tbk yang ditolak oleh warga Delatinos, bukan tanpa dasar yang
jelas, menurut Ketua LSM Pro Demokrasi dan Humanika, Andrianto, ada tiga aspek
penolakan pembangunan tersebut.
“Menurut saya, yang pertama, pembangunan itu harus sesuai dan
tidak menyalahi RUTR (Rancangan Umum Tata Ruang) karena ini sangat penting
karena menyangkut aspek sosiologi dan ekonomis.
Kedua pembangunan apartemen ayoma sudah memiliki izin apa belum,
salah satu amdal yang menyangkut lingkungan yang berdampak langsung dengan
pembangunan apartemen ayoma. Ketiga seharusnya ayoma itu sosialisasi terhadap
stakeholder atau pihak pihak yang terlibat dalam pembangunan ayoma itu
tersebut.
Ketiga hal tersebut seharusnya diselesaikan, sehingga tidak
terjadi goncangan dan problem, sehingga komersialisasi apartemen ayoma tidak
terganggu, ketiga hal itu seharusnya tidak dianggap sepele,seharusnya dianggap
penting", tambahnya saat diwawancarai tim liputan www.korantangsel.com.
(korantangsel.com, jon)