TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Setelah tersangkut
kasus penganiayaan dan pencurian mobil sang majikan Lily Elisabeth Marlie
kembali menuai kasus setelah dilaporkan tindak pidana memasuki pekarangan orang
lain tanpa ijin di Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tangsel.
Pelapor adalah Sudarwito yang melaporkan tindakan sang majikan
penganiayaan sopir dan pencurian mobil setelah dengan seenaknya memasuki
perkarangan orang lain tanpa ijin di Kencana Loka Blok K-1 No 30 BSD, Serpong,
Tangsel. Menurut laporan tersebut, Lily Elisabeth Marlie terkena pasal 168 KHUP
dengan nomor laporan polisi nomor : LP/4217/X/2015/PMJ/Dit.Reskrim, tanggal 16
Oktober 2015.
"Surat ini sudah dilimpahkan dengan laporan polisi nomor :B
/8962/X/2015/Ditreskrimun, tanggal 16 Oktober 2015. Dan surat perintah
penyidikan nomor : Sp.sidik/ /X/2015/reskrim oktober 2015," kata
Sudarwito kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Sudarwito mengungkapkan kasus ini sendiri sudah ditangani oleh
unit 2 Reskrim Polres Tangsel dengan penyidik Ipda Darsono Iskandar dan Bripda
Sigit Arif Nugroho yang merupakan penyidik pembantu. Dalan keterangan yang
didapat perkara ini sudah dalam proses penyidikan dan perkembangan dan hasil
penyidik sendiri sudah dilaporkan ke pihak pelapor.
"Tapi hingga kini tidak ada tindaklanjutnya, untuk itu bdengan
muncul kasus penganiayaan dan pencurian saya berharap kasus saya juga dapat
diproses agar Lily Elisabeth Marlie ditahan," tegasnya.
Saat ditanya mengenai kebenaran laporan kepihak polres Tangsel,
membenarkan adanya laporan tersebut, hasilnya masih dalam perkembangan
kasus.
(korantangsel.com, er)