TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Simpang siur ihwal
jadwal pelantikan calon walikota-wakil walikota Tangsel terpilih periode
2016-2021, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie terjawab sudah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
memastikan pelantikan pasangan petahanan ini bakal dilaksaksanakan pada 20
April 2016 nanti.
Demikian hasil konsultasi KPU ke Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri).
“Soal jadwal pelantikan sudah kita konsultasikan dengan
Kemendagri,” kata Sekretaris KPU Kota Tangsel, Wahyu.
Kenapa 20 April? Menurut Wahyu, hal itu lantaran masa jabatan
Airin-Benyamin pada periode 2011-2016 bakal berakhir pada 20 April 2016 nanti.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagai landasan Pemilihan
Gubernur,Bupati dan Walikota secara langsung tahun 2015.
“Dalam Undang-undang, dijelaskan bahwa tidak ada pemotongan dan
penambahan masa jabatan dalam hal pelantikan pasangan calon terpilih pada
Pilkada serentak 2015 ini,” Wahyu menambahkan.Masih berdasarkan regulasi itu,
menurutnya pelantikan Airin-Benyamin akan dilakukan di Ibukota Provinsi Banten,
Serang oleh Gubernur Banten.
“Dilantik di Provinsi,” kata dia.Bahkan soal pelantikan itu,
rencanannya akan dilakukan serentak di Provinsi Banten, dengan tiga
kabupaten/kota lainnya yang juga melaksanakan Pilkada serentak 2015, yakni
Pandeglang, Lebak dan Kabupaten Serang.
“Kalau memang akan dilakukan serentak maka harus menunggu
Tangsel. Soalnya Tangsel yang masa jabatan pemimpin yang saat ini terakhir.
Seperti di Pandeglang kan sudah diisi Plt. Tetapi itu tergantung
bagaimana nantinya kebijakan Gubernur,”
pungkasnya.
(korantangsel.com, ahmad fauzi)