TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Karena belum
mengantongi perizinan amdal dan IMB, lembaga pemerhati masalah hukum,demokrasi
dan good goverment, Nasional, Humanika, menuding managemen apartemen The Ayoma
yang berlokasi di Kelurahan Ciater dan Rawa Buntu, jalan raya Serpong, Kota
Tangerang Selatan, telah melakukan pembohongan publik.
“Sehingga dapat dikenakan ancaman KUHP pasal 378 KHUP tentang
penipuan. Karena Apartemennya belum memiliki IMB dan lolos Amdalnya, tapi
sudah melakukan aktifitas penjualan,” ujarnya.
Menurutnya negara Indonesia adalah negara hukum. Segala
hal haruslah taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku. Managemen The
Ayoma belum memiliki legalitas hukum seperti IMB dan Amdal, tetapi sudah berani
menjual dan bertransaksi menjual unit apartemennya.
“Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan membohongi
publik,ilegal dan melawan hukum,” tegasnya.
(korantangsel.com, jon)