TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Uang hasil korupsi
yang dikembalikan ke Negara, tak lantas membuat pelaku melenggang bebas. Hanya
saja ada pertimbangan hukum yang meringankan pelaku. Tapi persoalan hukum masih
terus berjalan.
Demikian dikatakan Kasipidsus Kejari Tangerang Tengku Firdaus saat acara kerjasama Pemerintah Kota Tangerang, bersama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Tangerang, di Ruang Akhlakul Karimah, Kota Tangerang.
Firdaus mengatakan, mengembalikan uang dugaan korupsi memang
kini banyak dilakukan pelaku. Tujuannya agar melenggang bebas. Namun hal ini
sering di salah artikan. “Tidak bisa langsung bebas. Ada proses hukum yang
harus dijalani pelaku korupsi meski sudah mengembalikan uang negara,” katanya.
Ia menjelaskan alasan dugaan korupsi juga kini karena persoalan
adminstrasi. Menurutnya hal itu bisa dihindari jika pengguna anggaran bisa
cermat dan paham terkait aturan dalam menggunakan uang Negara. “Saya rasa sudah
banyak pembekalan yang diberikan. Masalah adminstrasi bisa diatasi,” urainya.
Sementara itu, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan,
banyaknya kendala pembangunan baik fisik maupun non fisik yang dialami oleh
Pemerintah Kota Tangerang. Salah satunya disebabkan oleh ketidakpahaman maupun
minimnya informasi terhadap aturan yang multi tafsir, sehingga berdampak pada
kekhawatiran dari pihak pemerintah untuk melaksanakan setiap proyek yang ada.
"Yang ada kami sering debat kusir bila membahas terkait
aturan yang ada," katanya.
Sementara pemerintah dipusingkan dengan masalah aturan, masyarakat tidak akan peduli terhadap proses administrasi maupun birokrasi yang harus ditempuh. Hal ini dianggap wajar oleh Walikota, karena bagi masyarakat yang terpenting adalah pelayanan pemerintah dapat mereka rasakan dan dipertanggungjawabkan.
Sementara pemerintah dipusingkan dengan masalah aturan, masyarakat tidak akan peduli terhadap proses administrasi maupun birokrasi yang harus ditempuh. Hal ini dianggap wajar oleh Walikota, karena bagi masyarakat yang terpenting adalah pelayanan pemerintah dapat mereka rasakan dan dipertanggungjawabkan.
" Untuk itu dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat
membantu kami, sehingga kami dapat lebih fokus dan optimal dalam membangun kota
ini,” ungkapnya.
Ia berharap meski telah terjalin kerjasama tidak membuat
jajarannya berhenti dalam mengupgrade wawasan serta kemampuannya. Terlebih
setelah munculnya instruksi presiden percepatan soal aplikasi penunjang dan
juga aturan pusat baru. Tujuannya agar agenda percepatan pembangunan nasional
dapat dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban menyambut baik
kerjasama ini. Baginya hal itu menunjukkan komitmen Pemkot terhadap pembangunan
dengan tetap mengutamakan upaya penegakan hukum yang ada di wilayahnya.
Baginya dengan pendampingan ini pihak Kejari sedikit banyak
telah membantu pemkot untuk mendorong terserapnya anggaran secara optimal,
melahirkan iklim investasi, dan juga menegakan hukum melalui upaya prefentif.
“Hal ini yang akan kita dorong agar persoalan tersebut bisa terselesaikan,”
ujarnya.
(korantangsel.com, usni)