BREAKING NEWS

Monday, January 25, 2016

KEMBALIKAN UANG NEGARA, HUKUM BERLANJUT

korupsi
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Uang hasil korupsi yang dikembalikan ke Negara, tak lantas membuat pelaku melenggang bebas. Hanya saja ada pertimbangan hukum yang meringankan pelaku. Tapi persoalan hukum masih terus berjalan.

Demikian dikatakan Kasipidsus Kejari Tangerang Tengku Firdaus saat acara kerjasama Pemerintah Kota Tangerang, bersama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Tangerang, di Ruang Akhlakul Karimah, Kota Tangerang.

Firdaus mengatakan, mengembalikan uang dugaan korupsi memang kini banyak dilakukan pelaku. Tujuannya agar melenggang bebas. Namun hal ini sering di salah artikan. “Tidak bisa langsung bebas. Ada proses hukum yang harus dijalani pelaku korupsi meski sudah mengembalikan uang negara,” katanya.

Ia menjelaskan alasan dugaan korupsi juga kini karena persoalan adminstrasi. Menurutnya hal itu bisa dihindari jika pengguna anggaran bisa cermat dan paham terkait aturan dalam menggunakan uang Negara. “Saya rasa sudah banyak pembekalan yang diberikan. Masalah adminstrasi bisa diatasi,” urainya.

Sementara itu, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan, banyaknya kendala pembangunan baik fisik maupun non fisik yang dialami oleh Pemerintah Kota Tangerang. Salah satunya disebabkan oleh ketidakpahaman maupun minimnya informasi terhadap aturan yang multi tafsir, sehingga berdampak pada kekhawatiran dari pihak pemerintah untuk melaksanakan setiap proyek yang ada.

"Yang ada kami sering debat kusir bila membahas terkait aturan yang ada," katanya.
Sementara pemerintah dipusingkan dengan masalah aturan, masyarakat tidak akan peduli terhadap proses administrasi maupun birokrasi yang harus ditempuh. Hal ini dianggap wajar oleh Walikota, karena bagi masyarakat yang terpenting adalah pelayanan pemerintah dapat mereka rasakan dan dipertanggungjawabkan.

" Untuk itu dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat membantu kami, sehingga kami dapat lebih fokus dan optimal dalam membangun kota ini,” ungkapnya.

Ia berharap meski telah terjalin kerjasama tidak membuat jajarannya berhenti dalam mengupgrade wawasan serta kemampuannya. Terlebih setelah munculnya instruksi presiden percepatan soal aplikasi penunjang dan juga aturan pusat baru. Tujuannya agar agenda percepatan pembangunan nasional dapat dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban menyambut baik kerjasama ini. Baginya hal itu menunjukkan komitmen Pemkot terhadap pembangunan dengan tetap mengutamakan upaya penegakan hukum yang ada di wilayahnya.

Baginya dengan pendampingan ini pihak Kejari sedikit banyak telah membantu pemkot untuk mendorong terserapnya anggaran secara optimal, melahirkan iklim investasi, dan juga menegakan hukum melalui upaya prefentif. “Hal ini yang akan kita dorong agar persoalan tersebut bisa terselesaikan,” ujarnya.



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes