TANGERANG
SELATAN,korantangsel.com- Sebanyak 4088 botol minuman keras impor ilegal berhasil
dimusnahkan oleh Direktorat Jendral Bea Cukai Banten, kemarin. Ribuan botol
miras impor ilegal hasil dari 90 kali pendindakan penyitaan selama dua tahun
terakhir.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Banten, Budi
Wicaksono mengatakan, minuman keras yang mengandung etil alkohol berkadar
tinggi ini, dimusnahkan karena telah merugikan negara sebesar Rp 3 miliar, dan
potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2,6 miliar.
"Selain minuman keras impor ilegal, kami juga menusnahkan
10,8 juta rokok dan sigarer," katanya.
(korantangsel.com,milhan)