BREAKING NEWS

Wednesday, January 27, 2016

SELINGKUH BIKIN PNS BERCERAI, SETAHUN ADA 70 KASUS

pengadilan
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Pengadilan Agama (PA) Tangerang merilis angka perceraian khusus buat pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2015. Hasilnya ada 70 kasus yang membuat aparatur negara di wilayah Tangerang harus berpisah dengan pasangannya.

Panitera Muda Hukum PA Tangerang Muhtadin mengatakan sebagian besar kasus perceraian yang melibatkan pegawai negeri diakibatkan perselingkuhan. Selain itu kekerasan dalam rumah tangga dan persoalan tanggung jawab menjadi penyebab lain kenapa pernikahan harus diakhiri. “Kalau persoalan ekonomi pegawai negeri rasanya tidak terlalu dominan yang menyebabkan perceraian. Banyaknya gara-gara perselingkuhan. Entah itu dilakukan pasangan perempuan ataupun laki-laki,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Muhtadin mengungkapkan, walaupun pegawai negeri banyak cerai karena perselingkuhan, namun jangan dimaknai semua aparatur seperti itu. Jika dilihat angkanya kasus perceraian yang melibatkan aparatur negara terhitung kecil. Angka 70 pertahun masih di bawah 0 % jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah pegawai negeri di Tangerang Raya.

Ia mengatakan, kasus perceraian masih didominasi oleh pasangan yang berlatar belakang swasta. Setahun lalu ada 2.678 pasangan yang bercerai. Penyebabnya juga bervariasi dari poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak bertanggungjawab, perselingkuhan, hingga tidak ada keharmonisan.

Mengenai berapa lama waktu perceraian, Muhtadin mengatakan bervariasi, namun paling lama bisa enam bulan. Umumnya lamanya waktu sidang karena beberapa penyebab seperti adanya penundaan sidang gara-gara pengugat tidak mendapat izin dari atasan maupun penyebab lainnya.

Namun rata-rata waktu tersebut tentatif, antara dua bulan hingga empat bulan. “Jika persyaratan sudah lengkap semua bisa langsung diproses untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Berapa ongkos perkara, Muhtadin menerangkan variasi, untuk pengajuan yang dilakukan laki-lakiRp790 ribu, sementara untuk perempuan Rp591 ribu untuk keseluruhan perkara. “Semua perkara biayanya Rp591 ribu buat semuanya. Itu udah biaya dari awal sampai putusan,” katanya.
  

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes