TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Pengadilan Agama
(PA) Tangerang merilis angka perceraian khusus buat pegawai negeri sipil (PNS)
di tahun 2015. Hasilnya ada 70 kasus yang membuat aparatur negara di wilayah
Tangerang harus berpisah dengan pasangannya.
Panitera Muda Hukum PA Tangerang Muhtadin mengatakan sebagian
besar kasus perceraian yang melibatkan pegawai negeri diakibatkan
perselingkuhan. Selain itu kekerasan dalam rumah tangga dan persoalan tanggung
jawab menjadi penyebab lain kenapa pernikahan harus diakhiri. “Kalau persoalan
ekonomi pegawai negeri rasanya tidak terlalu dominan yang menyebabkan
perceraian. Banyaknya gara-gara perselingkuhan. Entah itu dilakukan pasangan
perempuan ataupun laki-laki,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Muhtadin mengungkapkan, walaupun pegawai negeri banyak cerai karena perselingkuhan, namun jangan dimaknai semua aparatur seperti itu. Jika dilihat angkanya kasus perceraian yang melibatkan aparatur negara terhitung kecil. Angka 70 pertahun masih di bawah 0 % jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah pegawai negeri di Tangerang Raya.
Ia mengatakan, kasus perceraian masih didominasi oleh pasangan yang berlatar belakang swasta. Setahun lalu ada 2.678 pasangan yang bercerai. Penyebabnya juga bervariasi dari poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak bertanggungjawab, perselingkuhan, hingga tidak ada keharmonisan.
Mengenai berapa lama waktu perceraian, Muhtadin mengatakan bervariasi, namun paling lama bisa enam bulan. Umumnya lamanya waktu sidang karena beberapa penyebab seperti adanya penundaan sidang gara-gara pengugat tidak mendapat izin dari atasan maupun penyebab lainnya.
Muhtadin mengungkapkan, walaupun pegawai negeri banyak cerai karena perselingkuhan, namun jangan dimaknai semua aparatur seperti itu. Jika dilihat angkanya kasus perceraian yang melibatkan aparatur negara terhitung kecil. Angka 70 pertahun masih di bawah 0 % jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah pegawai negeri di Tangerang Raya.
Ia mengatakan, kasus perceraian masih didominasi oleh pasangan yang berlatar belakang swasta. Setahun lalu ada 2.678 pasangan yang bercerai. Penyebabnya juga bervariasi dari poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak bertanggungjawab, perselingkuhan, hingga tidak ada keharmonisan.
Mengenai berapa lama waktu perceraian, Muhtadin mengatakan bervariasi, namun paling lama bisa enam bulan. Umumnya lamanya waktu sidang karena beberapa penyebab seperti adanya penundaan sidang gara-gara pengugat tidak mendapat izin dari atasan maupun penyebab lainnya.
Namun rata-rata waktu tersebut tentatif, antara dua bulan hingga
empat bulan. “Jika persyaratan sudah lengkap semua bisa langsung diproses untuk
ditindaklanjuti,” katanya.
Berapa ongkos perkara, Muhtadin menerangkan variasi, untuk
pengajuan yang dilakukan laki-lakiRp790 ribu, sementara untuk perempuan Rp591
ribu untuk keseluruhan perkara. “Semua perkara biayanya Rp591 ribu buat
semuanya. Itu udah biaya dari awal sampai putusan,” katanya.
(korantangsel.com, usni)