BREAKING NEWS

Wednesday, January 27, 2016

APARTEMENT THE AYOMA, BIKIN GERAH WARGA

BSD
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Warga De Latinos cluster Caribbean tidak setuju dengan rencana PT. PP Property membangun  Apartemen The Ayoma karena  tidak selayaknya luas tanah yang kurang dari satu hektar di bangun  apartemen yang bejumlah dua tower, tiga puluh lantai, tiga basemen, berada di dekat rumah warga dan itu sudah menyalahi aturan.

Menurut salah satu perwakilan Rukun Tetangga setempat, Agung Dewo Nugraha, sangat beresiko tinggi dengan adanya pembangunan Apartemen, “kalo jadi ada pembangunan, akan terjadinya polusi udara serta debu yang banyak, alat-alat berat crane untuk pembangunan yang sangat beresiko dengan adanya dsamping perumahan kami,” kata Ketua Rt 13 Rw 018 Kelurahan Rawa Buntu Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan.

“Tidak seharusnya dibangun mengapa di bangun juga, Intinya warga Caribbean tidak setuju, dan parahnya lagi akan terjadi kemacetan jalan, serta makin berkurangnya area resapan air tanah, dan juga ini sudah bertentangan dengan Perda Kota Tangsel Nomor:15 tahun 2011 Tentang Tata Ruang Kota Tangsel yang berlaku tahun 2011-2031 serta Amdal lingkungan,” Tambahnya. .

Berdasarkan Perda tentang tata ruang No:15 tahun 2011 diatas kawasan yang akan di bangun apartemen The Ayoma adalah Kawasan Peruntukan Perumahan Dengan Kepadatan Sedang 151-200 Jiwa.

“Ternyata tanpa sepengetahuan atau izin dari RT dan warga Caribbean, pihak The Ayoma telah membajak satu orang warga untuk bergerilya meminta tanda tangan warga yang lainya,” kata salah satu warga yang bernama Rikianto Budiarto
  
Menurutnya, orang tersebut kenal dengan pihak BP (Badan Pengelola), sehingga ada berapa warga yang mau tanda tangan, setelah tahu bahwa tanda tangan berarti setuju akan di bangun apartemen The Ayoma, warga tersebut mendatangi pihak The Ayoma dan menghpus atau mencoret tanda tangan tersebut

“Kami warga Perumahan De Latinos BSD Tangsel, tidak melarang pembangunan di Tangsel, silahkan dibangun apartemen The Ayoma asalkan sesuai dengan Perda Kota Tangsel Nomor 15 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Luas Bangunan (KLB)”, tandas Rikianto Budiarto selaku Ketua Rt 03.     

(korantangsel.com, mulyadi)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes