TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Warga De Latinos
cluster Caribbean tidak setuju dengan rencana PT. PP Property membangun
Apartemen The Ayoma karena tidak selayaknya luas tanah yang kurang
dari satu hektar di bangun apartemen yang bejumlah dua tower, tiga puluh
lantai, tiga basemen, berada di dekat rumah warga dan itu sudah menyalahi
aturan.
Menurut salah satu perwakilan Rukun Tetangga setempat, Agung
Dewo Nugraha, sangat beresiko tinggi dengan adanya pembangunan Apartemen, “kalo
jadi ada pembangunan, akan terjadinya polusi udara serta debu yang banyak,
alat-alat berat crane untuk pembangunan yang sangat beresiko dengan adanya
dsamping perumahan kami,” kata Ketua Rt 13 Rw 018 Kelurahan Rawa Buntu
Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan.
“Tidak seharusnya dibangun mengapa di bangun juga, Intinya warga
Caribbean tidak setuju, dan parahnya lagi akan terjadi kemacetan jalan, serta
makin berkurangnya area resapan air tanah, dan juga ini sudah bertentangan
dengan Perda Kota Tangsel Nomor:15 tahun 2011 Tentang Tata Ruang Kota Tangsel
yang berlaku tahun 2011-2031 serta Amdal lingkungan,” Tambahnya. .
Berdasarkan Perda tentang tata ruang No:15 tahun 2011 diatas
kawasan yang akan di bangun apartemen The Ayoma adalah Kawasan Peruntukan
Perumahan Dengan Kepadatan Sedang 151-200 Jiwa.
“Ternyata tanpa sepengetahuan atau izin dari RT dan warga
Caribbean, pihak The Ayoma telah membajak satu orang warga untuk bergerilya
meminta tanda tangan warga yang lainya,” kata salah satu warga yang bernama
Rikianto Budiarto
Menurutnya, orang tersebut kenal dengan pihak BP (Badan
Pengelola), sehingga ada berapa warga yang mau tanda tangan, setelah tahu bahwa
tanda tangan berarti setuju akan di bangun apartemen The Ayoma, warga tersebut
mendatangi pihak The Ayoma dan menghpus atau mencoret tanda tangan tersebut
“Kami warga Perumahan De Latinos BSD Tangsel, tidak melarang
pembangunan di Tangsel, silahkan dibangun apartemen The Ayoma asalkan sesuai
dengan Perda Kota Tangsel Nomor 15 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Luas Bangunan
(KLB)”, tandas Rikianto Budiarto selaku Ketua Rt
03.
(korantangsel.com, mulyadi)